Iklan

KPU Luwu Timur Resmi Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak 2024

 

KPU Luwu Timur Resmi Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pemilihan Serentak 2024


Luwu Timur I NUSANTARATALK.IDPembentukan Badan Adhoc Pemilihan serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur (KPU lutim) dimulai hari ini (23 april 2024). Badan adhoc yang di rekrut adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 11 kecamatan di kabupaten Luwu Timur.


Indra paningaran selaku ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM mengatakan bahwa Surat Keputusan KPU 476 tahun 2024 menjadi landasan pembentukan badan adhoc dengan sistem seleksi terbuka. 


Lanjut indra menjelaskan bahwa pengumuman pembentukan badan adhoc PPK telah di terbitkan dengan nomor surat 237/PP.04.1-Pu/7324/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada kabupaten Luwu Timur tahun 2024.


“KPU Luwu Timur telah siap menatap pilkada dan secara resmi membuka pendaftaran badan adhoc hari ini yang akan dibuka hingga 7 hari kedepan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://siakba.kpu.go.id/ “ jelas indra.


Berikut persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran badan adhoc PPK: 


Persyaratan Anggota PPK:

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalah gunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalah gunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  11. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK ) yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.)

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK ) digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK *) yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.*)

*) hanya bagi calon PPK *) yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon PPK *) yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.


KPU luwu timur juga telah membuka help desk untuk pembentukan badan adhoc pemilihan serentak tahun 2024. (Rilis).

Lebih baru Lebih lama