Iklan

Insiden Kecelakaan, PT. Dewacoco Mengabaikan Keselamatan Pekerja

 

Insiden Kecelakaan, PT. Dewacoco Mengabaikan Keselamatan Pekerja


Halmahera Barat I NUSANTARATALK.IDSelain mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PT.Dewacoco yang beroperasi di Desa Goal, Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat, juga diduga mengabaikan keselamatan pekerja. 


Hal ini bermula pada insiden kecelakaan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2024 disalah satu pekerja bernama Demilson Guit.


Total Biaya pengobatan dan biaya Rumah Sakit yang tanggung oleh keluarga korban insiden sebesar Rp. 3.929.000,- dan baru di ganti oleh pihak perusahaan sebesar Rp. 650.000,- dan tidak ada jaminan atau asuransi keselamatan pekerja untuk insiden kecelakaan yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Padahal, yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup (putus dua jari pada tangan sebelah kanan).


Kejadian tersebut dinilai tidak manusiawi oleh Ketua Cabang GMKI Jailolo, Tiklas Babua, yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Pasalnya, keselamatan para pekerja sepenuhnya harus dijamin oleh pihak perusahaan.


“PT.Dewacoco sudah kelewatan, selain diduga mengabaikan Kajian AMDAL, perusahaan juga mengabaikan keselamatan para pekerja. Artinya, selain merusak lingkungan, perusahaan juga mencoba untuk merusak masa depan para pekerja. Tidak ada tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan kepada pekerja yang mengalami insiden kecelakaan disaat bekerja. Jelas ini pembodohan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan hanya mengutamakan pendapatan ketimbang nyawa. Menggeruk hasil Bumi, memperbudak pekerja” terang Tiklas, dengan nada tinggi.


Kemudian perusahaan terkesean mengada-ada ketika di konfirmasi oleh pihak keluarga terkait insiden tersebut.


“Saya sudah ketemu pihak keluarga korban, dan yang disampaikan keluarga korban ini sungguh tidak masuk akal. Katanya kecelakaan akan ditangguhkan ke pihak perusahaan apabila pekerja sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sementara BPJS ketenagakerjaan itu harus diberikan oleh pihak perusahaan kepada para pekerja untuk jaminan sosial kedepannya. Ditambah lagi, pihak perusahaan hanya mengganti rugi sebesar Rp. 650.000,- atas insiden kecelakaan cacat seumur hidup ini.” imbuhnya.


“Jika Hal ini terus dibiarkan, maka para pekerja akan lebih banyak lagi mengalami cacat seumur hidup. Untuk itu Kami akan Melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar ditindaklanjuti sebagai sebuah kesengajaan dalam kejahatan. Yakni kejahatan lingkungan dan kejahatan atas dasar mengabaikan keselamatan para pekerja.” sambungnya.


Saat dikonfirmasi keluarga korban ke pihak perusahaan melalui Nelson, katanya harus ada BPJS agar bisa di cover insidennya.


“Oh Ibu kalau di kami sih lansung di BPJS Ketenagakerjaan  Biasanya kalau ada insiden/kecelakaan lansung cover BPJS TK. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)”. Tutupnya. (Ian).

Lebih baru Lebih lama