Iklan

Kuat Dugaan Perangkat Desa Ikut Terlibat Dalam Skenario Tidak Dibaginya Surat Suara Pemilu Di Desa Nanga Masau

Kuat Dugaan Perangkat Desa Ikut Terlibat Dalam Skenario Tidak Dibaginya Surat Suara Pemilu Di Desa Nanga Masau

 Nanga Masau, Nusantaratalk.Id - Menjalani masa pemeriksaan saksi untuk memenuhi syarat register laporan ke Bawaslu, Noven Honarius datangkan 6 saksi pemilih Desa Nanga Masau 1 saksi yang hadir di saat pemilihan namun tidak menemukan surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden sementara 5 lainnya adalah mereka yang tidak hadir sama sekali pada saat pemilihan.

Noven menerangkan bahwa ini semua atas permintaan Bawaslu di hadapan masyakat Sintang yang mengugat secara terbuka pada tanggal 24 Februari 2024 dalam rangka aksi masyakat di Bawaslu Sintang.

“Saya hari ini hadir bersama para saksi sesuai dengan permintaan Bawaslu dan mereka siap di periksa sesuai ketentuan yang berlaku, semua ini saya lakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa kita siap mengikuti semua proses sampai tuntas” ungkap Noven

Keterangan saksi atas nama Samsudin yang mengungkapkan bahwa ia sempat pulang ke kampung halaman untuk memilih di TPS 03 dusun Gemare namun pada tanggal 12 Februari sekira pukul 09:00 wib, ia sempat mengikuti rapat internal dari penyelenggara  dalam rangka persiapan pemilihan tanggal 14 ferbruari 2024 yang di hadiri semua petugas PPS,KPPS berserta pengawas tingkat desa yang sebagian besar adalah perangkat desa dan guru

“Saya pulang kampung pada saat pemilihan tapi sebelum ke pengonsah yang merupakan  dusun Gemare, pada tanggal 12 Februari 2024 saya hadir di acara rapat penyelenggara yang diadakan di gedung serba guna desa Nanga Masau. hadir disana ketua PPS berserta anggota, Ketua KPPS berserta anggota dan pengawas tingkat desa yang didalamnya adalah rata-rata perangkat desa dan guru” ujarnya

Dalam keterangnya Samsudin juga menyampaikan bahwa tidak di bagikan kertas surat suara DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden bukan hanya terjadi di TPS 01 Batu Balu melainkan berlaku di semua TPS yang ada di desa Nanga Masau secara di TPS 03 Gemare yang merupakan tps dari awal pemilihan sampai proses pemilihan berakhir tidak di bagikan kertas surat suara yang lain selain dari kertas surat suara DPRD Kabupaten yang kerasnya berwarna hijau

“Kalau tidak dibagikan kertas surat suara DPRD Provinsi,DPR-RI, DPD dan presiden itu bukan hanya di TPS 01 Batu Balu tapi di semua TPS desa Nanga Masau secara khusus di TPS 03 Gemare, dari awal saya hadir di TPS bahkan sampai selesainya juga tidak ada di bagikan kertas surat suara yang lain selain kertas DPRD kabupaten yang warna hijau dan saya tidak memilih DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD dan Presiden” terangnya

 Begitu juga Alexander menyampaikan dalam keterangan dan pemeriksaan bahwa sebagai saksi partai tidak di perbolehkan membawa HP di TPS dan hal itu di sampaikan oleh ibu Suriyati Anggota PPS pada saat sebelum pemilihan di mulai yang di katakan langsung di TPS 01 bahkan ada intruksi kepada semua saksi untuk mengumpulkan HP

“Kami terbatas jika menyampaikan bukti melalui foto dan vidio karena kami sebagai saksi partai tidak di perbolehkan membawa HP ke TPS yang umumkan oleh ibu Suriyati selaku anggota PPS yang datang langsung di TPS 01 mengumumkan di hadapan semua KPPS dan saksi yang hadir di pagi itu, bahkan kami diminta untuk mengumpulkan HP pada saat menjadi saksi di TPS” ungkapnya

Pihak penggugat menyertakan bukti yang diantaranya foto dan vidio pada saat kejadian dan beberapa dokumen lain yang di anggap penting oleh pihak penggugat di Bawaslu Kabupaten Sintang  (Rilis/Team).


Lebih baru Lebih lama