Nias Utara, Nusantaratalk.Id - Bertempat di Taman Naya Desa Hilinduria Kecamatan Lotu, Bawaslu kabupaten Nias Utara melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan Partisipatif dalam rangka penguatan Peran Media pada pengawasan Pemilu tahun 2024 kegiatan ini di laksanakan Sabtu,30/12/2023.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Edikania Zega selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nisut.
Dalam paparannya, Edikania menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk kita ketahui bersama, bagaimana peran media massa tentang penyelenggara pemilu tahun 2024 yang akan di laksanakan di seluruh Indonesia 14 Pebruari 2024.
Pihaknya juga berharap peran media dalam pengawasan proses tahapan pemilu 2024.
Kami juga berharap kepada rekan rekan media supaya berperan aktif untuk pengawasan partisipatif guna mewaspadai hal hal yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, harapnya.
"Edikania Zega menambahkan bahwa apa bila ada yang menjadi temuan di lapangan maka segera menympaikan laporan kepada Bawaslu kabupaten Nias Utara dan tentu dengan dasar itulah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada karena Bawaslu merupakan independen dalam pengawasan penyelenggara pemilu serentak tanpa ada introspeksi dari berbagai pihak, tegasnya.
Bentuk pelanggaran pidana pemilu sudah di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Antara lain, Pemasangan Alat perangkat Pemilu (Spanduk atau baliho) para caleg harus di tempat dan ruas jalan yang sudah di tetapkan oleh KPU.
Kemudian tidak di perbolehkan PNS, kepala Desa,perangkat Desa BPD untuk terlibat kampanye atau turut mendukung salah seorang caleg hal ini menjadi pelanggan pemilu jika di temukan maka segera laporkan ke Bawaslu dan bawascam.
Hal ini kami sampaikan kepada rekan rekan media jika terdapat di lapangan maka segera laporkan ke Bawaslu dan akan Bawaslu akan mendaklanjuti.Pada sosialisasi ini turut hadir unsur komisioner Bawaslu,Rekan Media (Al Hulu).