Iklan

Suruhan RHS ditolak oleh GMKI, Bawaslu Simalungun segera berikan Sanksi kepada RHS !

Suruhan RHS ditolak oleh GMKI, Bawaslu Simalungun segera berikan Sanksi kepada RHS !

Nusantaratalk.idSimalungun - Melihat Surat Keputusan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematang Siantar -Simalungun Masa Bakti 2023-2025 dengan Nomor Surat: 300166/SC/EXT/B/BPC/GMKI-PSS/XI/2023 Tentang Aspirasi dan Aduan Masyarakat telah sampai ditembuskan kekantor Bawaslu Simalungun melalui Bagian Hukum Humas Data dan Informasi yaitu Sabrin Rahma sebagai penerima surat tersebut. (Simalungun,9/11/2023)

Aspirasi dan Aduan Masyarakat ialah bahwa Kepala Daerah Simalungun Radiapoh Sinaga telah melanggar ketentuan Undang-undang yakni mengkampanyekan Ahmad Doli Kurnia Tanjung sering disebut 'ADK' Pada Acara Tabligh Akbar dalam hal memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Lapangan Rintis Balimbingan PTPN IV tertanggal 4 Oktober 2023 dengan bukti Vidio berdurasi 1.57. 

Laporan tersebut resmi disampaikan oleh Andry Napitupulu selaku Sekretaris Cabang didampingi Rena Silalahi Selaku Sekretaris Bidang Pendidikan Kader  BPC GMKI Pematang Siantar Simalungun ditujukan kepada Ketua DPRD Simalungun dan 3 Wakil Ketua DPRD Simalungun serta memberikan tembusan ke Bawaslu Simalungun, Pj. Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kementerian Dalam Negeri.

Mengingat sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dilengkapi dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Dilanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 Tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dilanjut dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : 775/PM/K1/X/2023.

Dengan hal tersebut BPC GMKI PSS memberikan pertimbangan hal-hal apa saja yang telah dilanggar RHS yang dimana saat ini menjabat sebagai Kepala Daerah.

Ditelaah pada Vidio Durasi 1.57 Menit tersebut bahwa; Kepala Daerah yang disebut Bupati Simalungun sebagai Pejabat Negara sudah melakukan pelanggaran sebagaimana peraturan yang disampaikan sebagaiamana terlampir dari isi surat tersebut.

Sehingga keputusan BPC GMKI PSS meminta agar meminta agar bawaslu menindak lanjutin laporan kami tersebut dan dilihat surat tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Theo Naibaho dan ditanda - tangani terstempel oleh Sekretaris Andry Napitupulu.

Disampaikan Sekretaris GMKI PSS: " Kita ketahui bahwa Kepala Daerah yang disebut Bupati sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 hak dan kewajiban pejabat negara untuk kampanye pemilu anggota DPR,DPD, dan DPRD dituangkan dalam peraturan tersebut, namun harus kita ketahui bahwa uu tersebut statusnya tidak berlaku lagi.

Ini menjadi pelajaran kepada pejabat Negara lainnya ketika menyampaikan sesuatu haruslah lebih berhati-hati lagi, karena kejadian tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan terhadap beberapa masyarakat. – ucap Andry Napitupulu 

Disambung Ketua GMKI PSS mengatakan : " Kami berharap kepada Bawaslu Simalungun agar mengusut kejadian tersebut, karena kami nilai sudah melakukan pelanggaran peraturan yang telah beberapa peraturan telah kami sampaikan pada surat kami, kami juga mendorong agar Bawaslu juga tidak tebang pilih dalam penegakan Aturan yg berlaku, yang dimana GMKI sebagai Pemantau Pemilu meminta kepada bawaslu simalungun agar segera memberikan sanksi kepada RHS.

Kami pertegas juga bahwa oknum  berisinial AN selaku Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan indikasi kepada kami untuk kami tidak lagi melanjutkan sikap  dengan dalih mengaku sebagai senior gmki namun lucunya mengakui RHS benar melanggar ketentuan peraturan.

Dengan tegas itu kami tolak ‘ terbukti melalui foto dan rekaman seorang oknum RHS berisinial AN mendatangi Sekretaris dan pengurus saya di Student Center GMKI PSS Jalan Asahan pagi tadi sekitar pukul 10.00   " - tutup Theo Naibaho (Red).

Lebih baru Lebih lama