Iklan

Secerca Asa Mengembalikan Marwah Sang Penjaga Konstitusi

 

Oleh: Jonathan Simangunsong, S.H.

 

Polemik mengenai independensi lembaga peradilan di Indonesia seperti gulungan benang kusut yang tampaknya sulit untuk diurai kembali. Sebagai lembaga yang menegakkan peraturan perundang-undangan sudah sepatutnya lembaga peradilan menjadi lembaga yang kuat, independent, dan bebas dari segala intervensi ataupun kepentingan politik yang mungkin akan mengikutinya. Fakta bahwa Independensi lembaga peradilan kita sedang dirundung keraguan dan pandangan negatif tercermin dari fenomena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang sedikit banyaknya memicu keresahan publik mengenai independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi kita karena adanya akibat langsung dari putusan tersebut adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 walaupun belum berusia 40 (empat puluh) tahun.  

Beragam reaksi terhadap putusan tersebut muncul di ruang publik. Salah satu dari beragam reaksi publik yang menarik diperbincangkan adalah pelaporan dugaan pelanggaran etika yang ditujukan terhadap hakim konstitusi kita. Hal yang menjadi pemantik diskursus publik hari - hari ini adalah mengenai rapuhnya independensi Mahkamah Konstitusi kita terhadap isu pengujian peraturan perundang-undangan yang menurut hemat penulis sarat dengan kepentingan politis mengingat yang diuji adalah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024. Lalu sejauh mana dampak atau implikasi dari pelaporan dugaan pelanggaran etika tersebut? Apakah hanya memberikan sanksi kepada Hakim terlapor? Atau justru dapat memberikan peluang koreksi terhadap putusan (restorative constitusional justice)?

Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Konstitusi

Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini menjadi sorotan publik dan menjadi bahan pergunjingan dikalangan masyarakat sipil khususnya kalangan akademisi hukum maupun praktisi hukum. Sorotan tersebut muncul sebagai akibat dari polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan tersebut secara nyata telah memberikan “karpet merah” kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebagai Calon Wakil Presiden walaupun belum berusia 40 (empat puluh) tahun.

Putusan tersebut setidaknya mencerminkan sebuah penerobosan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi (the guardian of constitution and democracy). Pandangan masyarakat yang menyoal polemik dibalik putusan tersebut hingga pada puncaknya terjadi banyak laporan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MKMK Prof. Jimly Asshiddiqie dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sudah ada 21 (dua puluh satu) laporan yang diterima terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi dan mayoritas laporan tersebut ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Terkait Adanya Konflik Kepentingan Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023

Laporan pelanggaran etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman tidak lepas dari dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) terhadap substansi permohonan pengujian batas usia Capres dan Cawapres tersebut. Dimana dalam substansi permohonan tersebut secara eksplisit menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo yang juga merupakan keluarga (kakak ipar) dari Anwar Usman, sebagai tokoh yang diidolakan oleh pemohon dan merupakan figur pemimpin muda yang harus diberi kesempatan menjadi kontestan dalam Pemilu Capres dan Cawapres 2024. Walaupun Gibran Rakabuming Raka maupun Presiden Joko Widodo tidak bertindak langsung sebagai pemohon dalam permohonan pengujian tersebut akan tetapi apabila menilai substansi permohonan pengujian tersebut yang akibat hukumnya berdampak langsung terhadap syarat pendaftaran Capres dan Cawapres pada pemilu 2024, sehingga melenggangkan nama Gibran Rakabuming Raka untuk menuju kontestasi pemilihan pemimpin nasional.

Seperti yang sudah diketahui bersama sebagai akibat dari putusan tersebut akhirnya Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi mendaftar ke KPU sebagai Calon Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden. Pancalonan Gibran tersebut semakin menegaskan sentimen dan pandangan negatif publik terhadap MK terutama Ketua MK Anwar Usman yang tetap ikut memutuskan permohonan pengujian tersebut walau secara nyata putusan tersebut berdampak pada kepentingan Gibran yang juga keponakannya untuk mengikuti kontestasi Pemilu sebagai Calon Wakil Presiden. Tidak hanya publik yang resah dengan sikap Anwar Usman akan tetapi para hakim konstitusi yang lain juga mengungkapkan dan menguraikan keresahan dan pandangannya dalam uraian dissenting opinion.

Akibat Hukum Apabila Hakim Terlapor Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika

Sejatinya persoalan mengenai dugaan pelanggaran etika Hakim Konstitusi akan diadili oleh Lembaga peradilan etik dalam tubuh Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Tentu sebagai sebuah penalaran yang wajar apabila seorang Hakim Konstitusi diduga melakukan pelanggaran etik dan setelah melewati beberapa rangkaian pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran etik maka akan dikenakan sanksi etik. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada Hakim Terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran etik berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Apakah Dengan Terbuktinya Pelanggaran Etika Hakim Terlapor Dapat Menjadi Dasar Koreksi Putusan?

Persoalan mengenai implikasi apabila Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran etika menjadi bahan pertanyaan dan renungan kita bersama. Apabila merujuk kepada perkara pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etika dan sanksi yang mungkin timbul terhadap Hakim Terlapor tentu dapat dimaknai hanya akan berimplikasi terhadap Hakim Terlapor itu sendiri. Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur mengenai sanksi etik terhadap Hakim Terlapor dan tidak ada pembahasan mengenai implikasi sanksi etik tersebut terhadap putusan yang sebelumnya dirumuskan dan dibacakan oleh hakim terlapor.

Lalu kemudian bagaimana nasib dari putusan yang dihasilkan sebelumnya? Seperti yang diketahui bersama Putusan MK bersifat final and binding yang memiliki makna bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan akhir yang langsung bersifat mengikat sejak dibacakan dan dengan kata lain tidak ada upaya hukum untuk mengujinya. Namun menarik apabila sedikit mengulas mengenai peluang koreksi putusan tersebut, memang belum ada dasar hukum yang jadi rujukan terhadap koreksi putusan MK tersebut. Akan tetapi bila melihat proses pembuatan putusan tersebut yang dilakukan dengan melanggar kode etik Hakim Konstitusi “Sekali lagi apabila pelanggaran kode etik tersebut terbukti dan diputus oleh MKMK.” maka sudah sepatutnya dan sewajarnya dibuka peluang untuk melakukan koreksi atau perbaikan terhadap putusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi Sebagai “Sang Penjaga Konstitusi”

Sebagai sebuah putusan yang sifatnya final and binding memang tidak lah terbuka peluang untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Akan tetapi prinsip final and binding dalam putusan MK Nomor 90 menurut pendapat penulis harus dicermati dengan baik mengingat ada dugaan pelanggaran etika didalamnya. Tentu saja koreksi yang dilakukan tidak serta merta dapat dilakukan terhadap semua putusan MK akan tetapi koreksi dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip limitatif (terbatas dan dengan alasan yang dapat dipandang wajar misalnya ada dugaan pelanggaran etika didalamnya), terukur (ada rujukan yang jelas mengenai sejauh mana koreksi dilakukan apakah dengan melimpahkan kembali kepada MK tanpa dihadiri Hakim Terlapor?) serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Koreksi terhadap putusan tersebut merupakan langkah maju untuk pemulihan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai cabang kekuasaan yudikatif atau “sang penjaga konstitusi dan demokrasi (the guardian of constitution and democracy)”. Mengapa demikian? Karena putusan yang cacat secara formil dalam hal ini yang dimaksud cacat formil apabila “terdapat dan terbukti ada pelanggaran kode etik hakim konstitusi di dalamnya” tentu akan menimbulkan stigma bahwa lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang kalah dengan kepentingan politik praktis. Sudah sepatutnya dengan peluang koreksi putusan yang cacat secara formil (apabila terbukti ada pelanggaran etika didalamnya) dibuka demi terwujudnya Mahkamah Konstitusi yang benar-benar menempatkan dirinya sebagai “sang penjaga konstitusi dan demokrasi.

 


Lebih baru Lebih lama