Nusantaratalk.id, Jakarta - Institute Law And Justice (ILAJ) menilai kondisi isu putusan MK hingga putusan MKMK bagian dari skenario jahat untuk menggerus kepercayaan publik terhadap Presiden Joko Widodo.
“Saya melihat ada upaya yang massif menggiring isu-isu putusan MK hingga putusan MKMK ini untuk menggerus kepercayaan publik terhadap Presiden, hal ini merupakan skenario jahat yang tidak boleh dibiarkan, karena kalau kita lihat soal putusan MK ini, tidak ada yang perlu diributkan, karena sudah jelas diatur dalam konstitusi kita," ungkap Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ, Kamis (08/11/2023).
Fawer menerangkan, pengaturan tentang MK dapat ditemui dalam UU nomor 24 Tahun 2023 dan UU nomor 8 Tahun 2011, di mana menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi:
“MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Berdasarkan hal tersebut, sebut Fawer, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat sebagaimana dituangkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011.
“Dari penjelasan di atas kita bisa melihat tidak ada lagi yang dapat kita perdebatkan, karena sudah jelas tertuang dalam konstitusi kita, saat ini sudah dilakukan juga upaya ke MKMK guna memeriksa hakim konstitusi, kemudian sudah dikeluarkan putusannya, putusan MKMK itu juga harus kita hormati bersama, tidak perlu lagi kita besar-besarkan," terang Fawer Sihite.
Jika isu ini terus bergulir, Fawer mengkhawatirkan justru akan berdampak negatif bagi perjalanan investasi di Indonesia, oleh karena itu diperlukan kinerja Badan Intelijen Negara yang optimal.
“Jika isu ini terus bergulir, maka yang rugi kita semua sebagai bangsa, karena akan berdampak ke berbagai sektor, sehingga BIN harus bekerja dengan optimal untuk isu ini, karena ini bagian dari ucaya menggerus kepercayaan publik pada Presiden, bukan pada personalnya tetapi pada Presidennya, dan saya rasa itu bagian dari kinerja BIN, karena ini menyangkut kepentingan negara," pungkas Fawer Sihite yang juga merupakan alumni Pascasarjana UKDW Yogyakarta jurusan Kajian Konflik dan Perdamaian.
Sehingga isu putusan MK dan MKMK jelas diduga telah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia Maju.
“Kami dengan tegas mengatakan isu putusan MK dan MKMK ini sudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sangat besar kemungkinan ada campur tangan intelijen dari berbagai negara yang terlihat, oleh karena itu kinerja BIN harus optimal!" tutup Fawer Sihite, mantan Pengurus Pusat GMKI tersebut. (Red)