Nusantaratalk.Id, Yapen- Guna meningkatkan pemahaman publik terhadap penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024 agar terlaksana lancar, sukses dan bermartabat di Kabupaten Kepulauan Yapen maka penting terus dilakukan sosialisasi bagi berbagai kelompok masyarakat sasaran.
Bawaslu bersama Komisi II DPR RI diawal Oktober 2023 ini mengunjungi Yapen sebagai salah satu sasaran Sosialisasi pengawasan penyelenggaran Pemilu dengan mengajak berbagai kalangan dan kelompok masyarakat menghadiri giat yang dilaksanakan digedung Silas Papare Serui, Kamis, (12/10/23).
Giat sosialisasi pengawasan Pemilu 2024 ini dihadiri langsung Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Baharudin Farawowan, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Hardian Tuasamu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Haritje Latuihamallo bersama Staf Bawaslu RI Raid M. Kossah dan Kelfin Boseren,
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin, mengatakan sangat mengapresiasi publik di Yapen khususnya peserta yang diundang begitu antusias mengikuti giat Sosialisasi pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“kami memberikan apresiasi banyak kepada public di Yapen yang kita lihat sangat antusias mengikuti giat sosialisasi ini”.
Mantan Komisioner Bawaslu Kota Jayapura inipun berharap kedepan Bawaslu dan KPU memperbanyak media/forum-forum ini untuk saling mencerahkan, mengingatkan dan belajar serta refleksi sehingga beberapa kejadian lalu pada Pileg 2019 dan Pilkada lalu bisa jadi cerminan dan bisa belajar lebih baik dengan proses tahapan Pemilu kedepan.
Sementara dikonfirmasi media terkait pekan lalu Bawaslu dalam giat penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), dijelaskan Hardin bahwa APS yang menyerupai APK dapat dilihat dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 79 ayat (1), (2), (3), dan (4), menyebutkan peserta Pemilu dalam hal ini boleh melakukan sosialisasi diinternal Parpol masing-masing, ujarnya.
Dijelaskan bahwa apa yang boleh yaitu hanya dengan memasang atribut Bendera Partai yang mencantumkan nomor urut Partai. Selain itu ditegaskan bahwa dalam pasal dimaksud tidak boleh ada tulisan berupa ajakan untuk memilih peserta Pemilu tertentu.
Selain itu, diuraikan Hardin bahwa penyampaian citra diri peserta Pemilu dalam bentuk bahan maupun alat peraga Kampanye atau alat peraga kampanye dimuka public/umum. Dilanjutkan Ketua Hardin bahwa diperbolehkan nanti pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu pada 28 November 2023, bebernya.
Sehingga pesan harapannya bahwa kepada setiap peserta Pemilu bisa menahan diri supaya tidak masuk pada potensi dugaan pelanggaraan Pemilu. Tetapi juga kami harapkan kepada publik di Yapen untuk melakukan Pengawasan Partisipatif. Bukan hanya pada memasuki masa Kampanye tetapi dapat terlibat disetiap tahapannya.
Setelah itu kedepan kita akan memasuki tahapan penetapan DCT, Kampanye dan masa tenang, pungut hitung, setelah itu rekapitulasi itu adalah ruang yang bisa terjadi potensi pelanggaran Pemilu.
Menghadapi tahapan Pemilu yang padat, Bawaslu tidak memiliki sumberdaya yang cukup untuk bisa mengawasih tahapan Pemilu seluruhnya di Kepulauan Yapen, karena itu kami mengharapkan sekali dukungan dan partisipasi publik untuk bersama-sama mengawasih Pemilu.
Harapan kita tidak saja mendapat kredibilitas hasil yang baik, tetapi prosesnya juga mendapat integritas hasil yang baik.
Giat sosialisasi pengawasan Pemilu ini dihadiri Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, para Anggota DPRD antara lain Fridolin Warkawani, Jasten Simanjuntak, Eko Susilo, Roy Palunga, Yosafat Mesak Koibur serta didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Herold Max Jandeday dan Salmon Robaha.
Sosialisasi ini
melibatkan perwakilan berbagai pihak sebagai peserta diantaranya Siswa, siswi
sebagai calon Pemilih pemula, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas
dan Organisasi Kepemudaan, organisasi Wanita dari berbagai Denominasi Gereja,
Media masa, Komunitas dan para staf dilingkungan Bawaslu Yapen. (Red).