Iklan

Satpol PP Lemah, ICON - RI Minta DPMPTSP Kab. Karawang Tinjau Ulang Dan Cabut Izin Yang Sudah Diterbitkan

 

Satpol PP  Lemah,  ICON - RI Minta DPMPTSP Kab. Karawang Tinjau Ulang Dan Cabut Izin  Yang Sudah Diterbitkan

Karawang, Nusantaratalk.Id- Melalui Surat Resmi Lembaga ICON - RI DPW Jawa Barat dengan Nomor: 001/icon-JWB/IX/2023 Mengirim surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang untuk meninjau ulang dan pembatalan Izin yang sudah diterbitkan karena dinilai melanggar Perda. Senin, (11/9/2023)

Informasi tersebut di dapat langsung dari ketua Indabara Cakrabuana Anti Konspirasi Nasional (ICON-RI) DPW Jawa Barat Marojak,

"Ia betul , hari ini kami kirimkan surat resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan tembusan kepada Satpol PP dan Bupati Karawang,hal ini kami lakukan demi tegaknya peraturan pemerintah Kabupaten Karawang dan terpenuhi  Hak - Hak masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada kami", Ucapnya.

Ketua ICON - RI DPW Jawa Barat  tersebut menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Namun sangat disayangkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dirasa lemah dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana mestinya.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dirasa lemah dan tidak mampu menjalankan tugas, terbukti dari keluhan dan pengaduan masyarakat di Wilayah Kecamatan Pedes Desa  Kertamulya Tepatnya di Dusun Jayamukti RT 01 RW 03  tidak ada tindakan yang tegas”

Marojak Menambahkan, Pembangunan tower tersebut Jelas- Jelas  Sudah melanggar   Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2014 Tentang Menara Telekomunikasi Bersama BAB X PERIZINAN Bagian Kedua Izin Gangguan pasal Pasal 36, masih terdapat delapan keluarga yang belum pernah memberikan persetujuan baik lisan maupun tertulis.

"Kami juga berharap kepada Dinas terkait agar merespon surat yang sudah kami kirimkan  dengan bukti bukti pendukung sebagai lampiran demi terpenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila Sila Ke IV, Tegasnya. (Areslon Lumbangaol)

Lebih baru Lebih lama