Jakarta, Nusantaratalk.Id - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Pulau Rempang diduga ada Actor Besar Bermain di KOMNAS HAM, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Jakarta) GMKI Jakarta melakukan aksi Jilid II di depan Kantor KOMNAS HAM RI. Senin, (25/09/2023).
Ditengah penyampaian orasi-orasi politik atas kejadian Rempang, pihak KOMNAS HAM RI meminta kepada GMKI Jakarta untuk mediasi dengan KOMNAS HAM.
“Ya, tadi kita dipanggil ke dalam bertemu Pejabat KOMNAS HAM. Namun faktanya kami dipertemukan dengan tim analis. Kami menyayangkan Pihak KOMNAS HAM seolah menganggap sepele Gerakan ini, sementara banyak orang yang sedang ketakutan di rempang. Dalam pembahasan sewaktu di dalam tadi, pihak KOMNAS HAM bicara prosuder, birokrasi, waktu pimpinan dan lain lain. Sementara pertanyaan kami hanya satu yaitu “ Menurut KOMNAS HAM apakah kejadian Rempang itu bukan kategori Pelanggaran HAM? Kalau iya tolong putuskan, kalau tidak kenapa? Apakah menunggu adanya korban jiwa?” Ucap Koorlap GMKI Jakarta Hardius Karo
Kabid Organisasi GMKI Jakarta Irwan Siagian menambahkan Narasi - narasi yang keluar dari KOMNAS HAM maupun Aktivis HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil rasa-rasanya seperti KOMPOLNAS, malah memberi saran kepada POLRI untuk menggunakan Senjata Api/Gas Air Mata sesuai Prosedur. “Menurut kami, narasi KOMNAS HAM seperti tidak punya kewenangan sesuai UU yang diatur, malah justru terkesan seperti NGO.
Ditengah demonstrasi terjadi bentrokan serta kericuhan yang panjang antara GMKI Jakarta dengan Kepolisian yang bertugas. GMKI Jakarta memaksa masuk untuk langsung memanggil Komisioner KOMNAS HAM agar memutuskan kejadian Rempang sebagai kejadian Pelanggaran HAM.
“Kami menantang KOMNAS HAM, berani tidak untuk Nyatakan Kapolri Listyo Sigit sebagai Pelanggar HAM? Berani tidak nyatakan Presiden Jokowi sebagai Pelanggar HAM? Banyak kasus Pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh KOMNAS HAM. Jadi patut kami menduga ada aktor besar yang bermain di dalam KOMNAS HAM serta Aktivis HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Diakhir demontrasi, GMKI Jakarta melakukan Konferensi Pers yang dibacakan oleh Chrysmon Gultom Ketua GMKI Jakarta “melalui ini kami menyatakan Surat Keputusan Istimewah diantaranya: Menimbang Bahwa Kehadiran GMKI Jakarta merupakan bentuk suara pembelaan melawan kekerasan dan menolak Upaya pelanggaran HAM. Mengingat UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Memperhatikan Hasil Konsolidasi Jilid II GMKI Jakarta. Memutuskan: Menetapkan, Pertama: Mencabut Kepercayaan Publik terhadap Komnas HAM. Kedua: Mencabut tugas Aktivis HAM dan Organisasi HAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Ketiga: GMKI Jakarta mengambil peranan aktivis HAM. Keempat: Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka keputusan ini dapat ditinjau Kembali. (Kornel)