Iklan

Diancam Melalui Sosial Media, Begini Hukumnya

 

Diancam Melalui Sosial Media, Begini Hukumnya

Pengancaman atau perilaku yang merugikan orang lain secara ilegal dan tidak etis, apakah itu melalui pesan teks, email, media sosial, atau saluran komunikasi elektronik lainnya, adalah tindakan serius dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Pasal pengancaman ini bersifat delik aduan.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi di mana Anda merasa terancam atau dihadapkan pada perilaku yang tidak aman secara online atau offline, sangat penting untuk segera menghubungi pihak berwenang setempat atau penyedia layanan hukum untuk mendapatkan nasihat dan bantuan yang sesuai

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia,  dan  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, jo Nomor 154 Tahun 2021, jo Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (SKB UU ITE).

Dalam SKB UU ITE disebutkan bahwa Pasal 29 UU ITE dititik beratkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara pribadi.

Oleh karena itu, perbuatan yang harus dilakukan adalah mengirimkan pesan sesuatu, dalam pesan tersebut harus berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, dan pesan tersebut harus ditujukan kepada orang pribadi. Pengancaman dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik lainnya.

Jika merujuk Pasal 369 ayat (1) KUHP, Pelaku dapat di ancamn dipidana 4 tahun penjara, contoh : memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu.

Bagaimana Jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, atau media sosial ?

Maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 juntoch Pasal 45B UU ITE. Menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

 

 

Lebih baru Lebih lama