Tonggo Aniaya Napi, Kericuhan Hampir Pecah di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

Tonggo Aniaya Napi, Kericuhan Hampir Pecah di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli

 

Gunungsitoli I NUSANTARATALK.ID - Warga Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Gunungsitoli mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Kalapas Tonggo Butarbutar pada Rabu pagi (22/10/2025). Insiden itu diakui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Fajar Iman Lase. 


Fajar menuturkan bahwa insiden tersebut bermula saat apel pagi sedang berlangsung, tiba-tiba terdengar riak yang bersumber dari dapur lapas. Peristiwa tersebut menarik perhatian warga dan petugas Lapas yang kemudian spontan membubarkan diri dari apel dan mendapati Tonggo Butarbutar sedang menganiaya salah seorang napi bernama Hendikus Batee yang bertugas sebagai koki. 


"Memang benar nampak Pak Kalapas (Tonggo Butarbutar_red) dan salah seorang koki membawa sebungkus roti". Tutur Fajar kepada awak media.


Ia menerangkan bahwa Tonggo mempersoalkan roti yang diduga akan diberikan kepada salah seorang napi yang sedang menjalani isolasi. Dimana menurut aturan, hal itu dilarang bagi warga binaan.


Temuan tersebut membuat Tonggo murka dan menjitak Hendrikus yang menyebabkan Lukas serius di bagian kening. Insiden itu kemudian membuat situasi lapas memanas hingga personil TNI dan Polri diterjunkan ke lokasi.


Lebih lanjut, Fajar mengatakan situasi Lapas saat ini sudah kembali kondusif. Pemulihan lebih cepat karena dibantu personil KODIM 0213 Nias dan Kepolisian Resor Nias.


Selaras dengan pengakuan Fajar, Salah seorang saksi mata mengatakan bahwa  ia melihat korban bermuluran darah  yang disebabkan luka sobek di bagian kening korban. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi dari warga binaan yang hampir memantik kericuhan. 


"Saya melihat korban bermuluran darah. Warga binaan akhirnya pada ngamuk". Beber saksi mata yang merupakan warga binaan yang mengakhiri masa tahanan hari ini. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban penganiayaan bernama Hendrikus Batee merupakan narapidana kasus pembakaran yang divonis 11 tahun penjara. (A026).


Lebih baru Lebih lama