Pedagang Pecel Lele Dianggap Bisa Kena Tipikor, IRKI Sebut Itu Tafsir Menyesatkan

 

IRKI: Tafsir Chandra M. Hamzah Soal Pedagang Bisa Kena Tipikor, Menyesatkan


Jakarta I NUSANTARATALK.ID – Institut Rumah Keadilan Indonesia (IRKI) menanggapi pernyataan Chandra M. Hamzah dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (perkara No. 142/PUU-XXII/2024). IRKI menilai ilustrasi Chandra soal pedagang kaki lima yang bisa dijerat korupsi sebagai bentuk penyimpangan tafsir hukum.

Koordinator IRKI, Fa’ahakho Dodo Zebua, menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak bisa ditafsirkan terlalu luas. Ia menilai pendekatan ekstrem dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Hukum pidana harus tunduk pada asas lex stricta. Tafsir hukum tidak boleh dibangun dari asumsi yang jauh dari konteks pembentukan norma,” ujar Zebua, Minggu (22/6).

IRKI menekankan bahwa UU Tipikor ditujukan untuk penyalahgunaan kekuasaan, bukan pelanggaran administratif oleh warga biasa.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, turut menanggapi dan memastikan pedagang kaki lima tidak memenuhi unsur Tipikor karena tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara.

“Tidak bisa dikenakan Tipikor,” tegasnya seperti dikutip dari Detik.

IRKI mengingatkan Mahkamah agar berhati-hati terhadap multitafsir. Norma pidana yang tidak tegas berisiko menjadi alat represif dan menyasar kelompok yang seharusnya dilindungi.





Lebih baru Lebih lama