Pematangsiantar I NUSANTARATALK.ID - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar akan melaporkan Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar ke Polres Simalungun terkait adanya dugaan Warga Negara Asing yang bekerja diwilayah Kabupaten Simalungun tanpa izin atau disebut dengan WNA Ilegal.
Melalui Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI Pematangsiantar yang membidangi Lembaga Konsultan Bantuan Hukum menerangkan bahwa hasil survey mereka kelokasi serta kajiannya terkait dugaan WNA Ilegal di kabupaten Simalungun mereka sudah menyurati Bapak Yusva Aditya Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar pada tanggal 12 September kemarin, namun surat mereka hingga sampai saat ini tak kunjung dibalas. -Ucap Andry Napitupulu melalui Pesan WhatsApp kepada awak media (Senin,16/9/2024)
Banyak sekali Warga Negara Asing yang bekerja di kabupaten Simalungun ini yang merupakan asal Negara Hindia, mereka bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangke) dan bertempat tinggal di Rumah Susun Keramat Kuba didaerah itu juga, sehingga setelah disurvey adanya dugaan WNA Ilegal yang bekerja di kabupaten Simalungun tanpa izin, hal ini perlu diperhatikan pemerintah kabupaten Simalungun. -Ucap Andry Napitupulu
Disambung, Keterkaitan izin dari pada WNA yang bekerja diwilayah Kabupaten Simalungun ini merupakan tanggung jawab Imigrasi kelas II Pematangsiantar, apakah WNA yang kita duga Ilegal ini tak dicek oleh pihak imigrasi, bahkan WNA yang kita duga Ilegal ini banyak yang membackup dari beberapa pihak yakni perusahaan maupun imigrasi.
Jika hal ini terus dibiarkan, sejatinya saya selaku asal pemuda Simalungun mengutuk keras dan menolak WNA hadir di kabupaten Simalungun Tanah Habonaran Do Bona ini, lebih baik masyarakat Simalungun yang bekerja daripada WNA, dan kita meminta agar Dirjen Imigrasi segera menggantikan Bapak Yusva Aditya sebagai Kepala Imigrasi. -tutur Andry Napitupulu
Diakhir, kami dari DPC PERMAHI Pematangsiantar sudah sesuai administrasi dengan menyurati Kepala Imigrasi Kelas II serta memberikan waktu 3x24 jam sejak masuknya surat kami tertanggal 11/9/2024.
Sesuai dengan isi surat jika Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tidak menjawab surat kami, maka DPC PERMAHI Pematangsiantar akan melaporkan hal ini ke Polres Simalungun yang dimana ada beberapa pihak yang akan dilaporkan seperti Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi; Pak Ade Selaku Humas Rusunawa; dan FS selaku LBH Rusunawa WNA. -Tutup Andry Napitupulu (TN).