Iklan

PT. DewaCoco Diduga Beroperasi Tanpa Kajian AMDAL; Ketua Cabang GMKI Jailolo Angkat Bicara

 

PT. DewaCoco Diduga Beroperasi Tanpa Kajian AMDAL; Ketua Cabang GMKI Jailolo Angkat Bicara


Halmahera Barat I NUSANTARATALK.ID Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jailolo menyoroti PT.Dewacoco yang beroperasi di Desa Goal, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Diduga tidak memiliki kajian AMDAL yang berdampak pada kerusakan lingkungan.


Hal itu disampaikan Tiklas Babua ketika dijumpai awak media dilokasi, Sabtu, (13/04). Menurutnya, Kehadiran PT.Dewacoco hanya akan merusak lingkungan karena tidak melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


“Sesuai Advokasi Lapangan, Kehadiran PT.Dewacoco yang berpotensi merusak lingkungan karena tidak ada Kajian AMDAL ini perlu disoroti. Pasalnya, kawasan yang sebelumnya adalah kawasan Pertanian bagi masyarakat setempat, kini dirubah menjadi kawasan perindustrian yang berpotensi merusak lingkungan hidup sekitar. Limbah yang dibuang ke Sungai ini akan merusak ekosistem air sungai dan lingkungan masyarakat setempat, karena air sungai ini sering dikomsumsi oleh masyarakat sekitar dan hewan ternak milik masyarakat setempat.” jelas Tiklas.


Hal ini juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku terkait kerusakan lingkungan.


“AMDAL itu digunakan sebagai sebuah upaya untuk mengurangi dampak negatif serta resiko pada tingkat yang mungkin terjadi serta mengelola resiko tersebut melalui mekanisme dan sistem hukum lingkungan. PT.Dewacoco justru mengabaikan hal tersebut. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, sebagai pelaksana dari UU Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan UU Cipta Kerja Pasal 23 ayat 11 yang berbunyi: AMDAL ialah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan untuk digunakan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Ditambah lagi Program Corporate Social Responsibilty (CSR) yang tidak diterapkan oleh perusahaan” terangnya.


Lanjut Tiklas, “Kami akan melaporakn PT.Dewacoco dan instansi terkait kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti sebagai sebuah kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT.Dewacoco. Selanjutnya, kami juga akan mengkonsolidasi masa untuk memboikot PT.Dewacoco di Bulan Mey mendatang tepatnya di Hari Buruh Nasional apabila PT.Dewacoco masih terus beroperasi di Bumi Halmahera Barat” tutup Tiklas Babua. 


Hingga berita ini diturunkan, sambil menunggu resppon pihak terkait memberikan tanggapan atas konfirmasi yang kami sampaikan.(Ian).

Lebih baru Lebih lama