Iklan

Dugaan Pelanggaran Terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, Timsel Zona 1 Kabupaten/Kota Maluku Utara di minta untuk lebih Selektif

Dugaan Pelanggaran Terjadi di Kabupaten Halmahera Barat, Timsel Zona 1 Kabupaten/Kota Maluku Utara di minta untuk lebih Selektif
Oleh: Tiklas Babua, Ketua GMKI Jailolo
 

Dugaan pelanggaran yang melibatkan Penyelenggara Pemilu di Dapil 3, Kecamatan Ibu, Halmahera Barat tengah menjadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, pergeseran angka-angka yang coba dimainkan oleh Ketua PPK Kecamatan Ibu dan Komisioner KPU Halmahera Barat menunjukkan sikap tidak netral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

Perlu diketahui bahwa, Kejahatan paling besar didalam demokrasi dan pemilu adalah “mencuri suara rakyat”. Oleh karena itu, tindakan tidak terpuji yang ditunjukan oleh Ketua PPK Kecamatan Ibu dan Komisoner KPU Halmahera Barat patut di soroti sebagai sebuah kejahatan didalam demokrasi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah dasar dimana tindakan yang diduga dilakukan oleh Ketua PPK Kecamatan Ibu dan Komisioner KPU Halmahera Barat dalam melakukan pergeseran angka suara tersebut harus diberi sanksi yang setimpal. dalam peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum juga menjelaskan hal yang sama, bahwa penyelenggara pemilu harus netral dan berintegritas.

Melihat dugaan pelanggaran tersebut, saya berharap kepada Timsel Kabupaten/Kota Zona 1  Maluku Utara agar lebih selektif melihat kasus tersebut sebagai dasar pertimbangan timsel untuk menyeleksi para peserta dalam seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Maluku Utara tahun 2024-2029, agar demokrasi di Indonesia terhindar dari yang namanya penyakit atau patologi demokrasi (curang, money politik, tidak netral).

Lebih baru Lebih lama