Iklan

Ibu Samsiah Minta Keadilan, Firma Hukum Donny Niatman & Partner Siap Mendampingi

 

Ibu Samsiah Minta Keadilan, Firma Hukum Donny Niatman & Partner Siap Mendampingi


Tangerang, Nusantaratalk.id - Ibu Samsiah (42) Seorang Janda anak tiga yang berpenghasilan pas-pasan meminta bantuan hukum di Firma Hukum Donny Niatman & Partner atas ketidak adilan yang alami oleh anaknya SN (19) yang sejak tanggal 31 Desember 2023 sudah di tahan di Polresta Tangerang - Tigaraksa.


Atas permintaan itu, salah satu kuasa hukumnya Abdurrahman, SH dari Firma Hukum Donny Niatman & Partners, berencana melakukan upaya hukum dengan mendaftar pra peradilan ke PN Tangerang, kata kuasa hukumnya kepada wartawan, Kamis (12/1/2024).


Abdurrahman menyampaikan, Kami akan melakukan permohonan pra peradilan terkait pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) atas penangkapan dan penahanan terhadap anak dari kliennya yaitu SN ke Pengadilan Negeri Tangerang.


"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari klien kami dan anaknya yaitu SN di rumah tahanan Polresta Tangerang, bahwa setelah dokumen untuk pengajuan sudah lengkap, kita segera daftarkan untuk mendapatkan keadilan atas penangkapan dan penahanan yang dialami anak dari klien kami" kata advokat Abdurrahman.


Abdurrahman mengungkapkan bahwa diduga prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan atas Sandi Nurhidayah tidak sesuai menurut cara yang diatur oleh undang-undang dalam hal ini KUHAP, kemudian juga pasal 18 KUHAP yang dicantumkan sebagai dasar dari surat penangkapan, secara substansi juga tidak terpenuhi dan tidak lengkap, oleh karena tidak dijelaskan tempat anak dari klien kami diperiksa.


Ditempat terpisah, Agus Subagyo, S.H., M.H. yang juga salah satu kuasa hukum dari ibu Samsiah, menilai bahwa Penangkapan dengan nomor surat:  Sp.Kap/02/I/RES.1.24./2024/Reskrim dan Penahanan dengan nomor surat Sp.Han/02/I/RES.24./2024/Reskrim, terkesan dilakukan dengan tergesa - gesa dan cenderung dipaksakan. Tentunya hal ini perlu dibuktikan di Pengadilan Negeri dalam proses Pra Peradilan nantinya.


Ibu Samsiah orang tua sandi juga menyampaikan kepada awak media bahwa meminta keadilan yang di alami oleh anaknya Sandi, sepenuhnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya, harapnya.


Berdasarkan sumber lain, diketahui juga SN tidak ditangkap melainkan di serahkan ke Polsek balaraja oleh keluarga dari pelapor.


Perlu diketahui bahwa SN sudah ditahan sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga berita ini dibuat, dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002. (Rilis/Yata).


Lebih baru Lebih lama