Iklan

Bawas Mahkamah Agung Periksa Panitera PN Gunungsitoli

Bawas Mahkamah Agung Periksa Panitera PN Gunungsitoli

Gunungsitoli, Nusantaratalk.Id - Seorang warga merasa korban jadi pemerasan bernilai ratusan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan mengiming-imingkan memenangkan salah satu objek perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst. 

Hal ini disampaikan Korban Javier Niotatema Gulo dan didampingi kuasa hukumnya Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH., Kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Raja Koki Kota Gunungsitoli. Selasa (23/01/2024). 

Dijelaskannya, atas peristiwa itu telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 26 Oktober 2023 dan laporan tersebut sudah direspon sesuai pemberitahuan informasi. 

"Laporan itu telah direspon dan hari ini saya sebagai korban telah diperiksa di Pengadilan Agama Gunungsitoli oleh Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, "Jelasnya.

Lebih lanjut, Javier mengungkapkan bahwa selain dirinya yang diperiksa dan ada saksi lainnya yang akan menyusul diperiksa. Sedangkan, pihak terlapor bernisial YZ sesuai informasi diperiksa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. 

"Saya sebagai korban (Pelapor) berharap agar oknum terlapor tersebut supaya diberikan sanksi berat atau dipecat secara tidak hormat, "Harapnya.

Dijelaskannya, awalnya kejadian tersebut salah seorang oknum Panitera berinisial YZ melalui telpon Via WathsApp meminta korban untuk menjumpainya di tempat kopi janji jiwa. 

Ketika bertemu dengan YZ selaku Panitera Pengganti mengatakan akan menjamin kemenangan dengan mengabulkan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst dan meminta uang bernilai sebesar Rp250 Juta. 

Penyerahan sejumlah uang tersebut diberikan YZ secara bertahap. Dimana, pada tanggal 26 September sebesar Rp155 Juta dan tanggal 27 September sebesar Rp95 Juta. 

Anehnya, Oknum YZ pada tanggal 12 Oktober 2023 sebelum putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst mengatakan bahwa Putusan kalian tidak dapat diterima karna ada kekurangan surat pernyataan ahli waris dari penggugat yang kurang lengkap. 

Oknum YZ mengaku akan pasti mengembalikan karna tidak sesuai komitmenya dan tidak enak memakan uang itu karna kasian dengan penggugat dengan profesinya sebagai pendeta. 

"Saya bertanya kapan dikembalikan, kami mau sepenuhnya dikembalikan bulat-bulat uang Rp250 juta karena bukan uang gampang. Namun, Jawab YZ, aman itu dek pasti saya kembalikan, saya akan tarik ke mereka, "Kata Javier sambil menirukan bicara YZ. 

Beberapa hari kemudian, Javier bersama pihak kelaurga menghubungi YZ melalui via pesan WathsApp tanggal 19 Oktober 2023 untuk menanyakan kepastian uang tersebut.

"YZ menjawab, yang intinya saya belum tarik ke mereka karna alasan sakit parah dan setelah itu memblokir nomor saya dan semua panggilan dan menghapus chat/pesan WathsApp dan tidak memberikan kabar sama sekali, "Singkat Javier. 

Kuasa Hukum Korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, SH, MH., menyatakan bahwa kliennya memang sudah menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan secara resmi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Dimana, pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tetapi karena bersifat rahasia maka kliennya di periksa secara terpisah di Pengadilan Agama Gunungsitoli. 

"Klien saya sudah diperiksa untuk memberikan keterangan kepada tim Bawas dan ada sebanyak 25 pertanyaan,  "Jelas Ikhtiar.

Dalam laporan itu, Ikhtiar selaku penasehat hukum perlu menggaris bawahi bahwa yang diinginkan bukan untuk memberikan suap kepada seorang panitera tetapi kliennya adalah korban dari pemerasan karena yang meminta uang duluan adalah pihak terlapor dengan meyakinkan kliennya bahwa ada kerabatnya salah seorang Majelis Hakim yang memenangkan perkara tersebut dan akan dikabulkan sesuai apa yang mereka sepakati. 

"Awalnya ini klien kita sempat menolak atas tawaran yang diiming-imingkan oleh seorang panitera. Bukti chatnya semua sudah ada, sudah kita lampirkan dan sudah kita berikan kepada Badan Pengawas, "Pungkasnya. 

Ditempat terpisah, Kasi Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pedle Perdamaen Batee SH.,MH., membenarkan bahwa memang ada tim dari Bawas Mahkamah Agung sebanyak 4 orang dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan perkara nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gst. 

"Kalau yang diperiksa, kita tidak tau karena itu internal tim. Kalau hasil tindaklanjutnya masih sedang berlangsung. Kita serahkan kepada beliau-beliau, nanti pasti ada press release dari beliau itu, "Singkatnya. (Red/Rilis).

Lebih baru Lebih lama