Iklan

Pengadilan Tinggi Banten Ambil Sumpah Calon Advokat Persadin

Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Hj. Andriani Nurdin, S.H, M.H. mengambil sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indoensia (PERSADIN). Sumpah dan janji Advokat tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten. Selasa (19/12/2023).  Acara sumpah advokat dihadiri langsung oleh perwalikan DPN Persadin, Kepala Situation Room Muhammad Kholid Gani S.H., M.H, Ketua DPW Persadin Banten Donny Ferdiansyah, S.H. dan beberapa pengurus PERSADIN lainnya.  Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten,  Andriani Nurdin menegaskan, dengan diucapkannya sumpah oleh para advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  “Sumpah yang diucapkan adalah tanggungjawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, Ungkapnya.  Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.  Salah satu advokat yang diambil sumpah Nurkhayat Santosa, S.E.,S.H.,M.H., mengatakan berterima kasih kepada jajaran PERSADIN, Selama ini telah membantu proses sampai pada hari ini kami resmi menjadi advokat.  "Saya merasa bersyukur dan sangat bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar organisasi advokat Persadin, berharap agar DPW Persadin Banten kedepan semakin bertambah Advokatnya dan menjadi pilihan lulusan sarjana hukum untuk mengabil profesi Advokat" tutupnya. (Rilis)

Banten, Nusantaratalk.Id - Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Hj. Andriani Nurdin, S.H, M.H. mengambil sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indoensia (PERSADIN). Sumpah dan janji Advokat tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten. Selasa (19/12/2023).

Acara sumpah advokat dihadiri langsung oleh perwalikan DPN Persadin, Kepala Situation Room Muhammad Kholid Gani S.H., M.H, Ketua DPW Persadin Banten Donny Ferdiansyah, S.H. dan beberapa pengurus PERSADIN lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten,  Andriani Nurdin menegaskan, dengan diucapkannya sumpah oleh para advokat, mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sumpah yang diucapkan adalah tanggungjawab yang diemban para Advokat kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjadi pengingat penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh integritas, Ungkapnya.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat masing-masing, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Salah satu advokat yang diambil sumpah Nurkhayat Santosa, S.E.,S.H.,M.H., mengatakan berterima kasih kepada jajaran PERSADIN, Selama ini telah membantu proses sampai pada hari ini kami resmi menjadi advokat.

"Saya merasa bersyukur dan sangat bangga telah menjadi bagian dari keluarga besar organisasi advokat Persadin, berharap agar DPW Persadin Banten kedepan semakin bertambah Advokatnya dan menjadi pilihan lulusan sarjana hukum untuk mengabil profesi Advokat" tutupnya. (Yata).

Lebih baru Lebih lama