Iklan

Refleksi akhir Tahun 2023: Situasi Politik semakin panas Menjelang Pemilu 2024

Refleksi akhir Tahun 2023: Situasi Politik semakin panas Menjelang Pemilu 2024

Dalam konteks ini, Penulis akan merefleksikan tentang beberapa kejadian belakangan ini yang berkaitan dengan situasi politik menjelang pesta demokrasi yang akan dihadapi pada Pemilu 2024 nanti.

Pemilihan Umum di Indonesia menganut sifat asas 'LUBER' yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (c), pasal 6a, pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 20, pasal 21 dan 22 (e) serta ditetapkan menjadi sebuah landasan Hukum yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) ialah bagian oposisi dari terjemahan pesta demokrasi dalam tahapan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu yang akan dilaksanakan 84 hari lagi.

Sehubungan dari pada hal tersebut, sebelum mengakhiri tahun 2023 ada beberapa kejadian yang telah terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan situasi politik yang semakin memanas sebagai berikut :

Pertama, 2 (dua) Personil Kepolisian yang memiliki pangkat Jendral sempat Viral yang dijerat hukuman penjara seumur hidup personel tersebut ialah Ferdy Sambo mengenai kasus Pembunuhan Berencana dan Teddy Minahasa mengenai Kasus Narkoba.

Kedua, Beberapa Organisasi Kemahasiswaan maupun Organisasi Kepemudaan semakin melebarkan sayap-sayap nya sehingga ada beberapa organisasi tersebut ikut serta dalam koalisi-koalisi untuk memenangkan jagoannya masing-masing, namun hal ini membuat etika dan nilai dari pada organisasi tersebut berdampak buruk terhadap regenerasi dari pada kader-kader organisasi melebarkan sayap.

Ketiga, Kasus Agraria yang membuat masyarakat tertindas oleh korporat-korporat yang tidak memiliki kemanusiaan, deretan Konflik Agraria tersebut yakni Pohuwato, Kendeng, Rembang, Sukolilo Kendal, Lampung, Rempang hingga tanah masyarakat adat Toba di Sumut tentang adanya PT.TPL yang mengambil alih tanah masyarakat adat.

Keempat, menjelang Pemilu 2024 Presiden RI melantik serta menggantikan beberapa kabinet-kabinet pejabat negara dengan hal prerogatif yang dimiliki kepala negara tersebut.

Kelima, Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diterima banyak kalangan masyarakat adat dikarenakan Ketua MA adalah Paman dari salah satu Pemuda Milineal yang sekarang lolos sebagai Calon Wakil Presiden sehingga dari putusan tersebut beberapa kalangan masyarakat bahwa Politik Dinasti telah hadir ditengah-tengah situasi politik NKRI saat ini.

Keenam, Berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa partai besar saling adu gagasan, berdiplomat terhadap putusan tersebut hingga pada akhirnya banyaknya partai-partai besar bergabung dalam satu koalisi yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) dengan ingin memenangkan Capres dan Cawapres No 2 di Pemilu 2024 nanti.

Ketujuh, menjelang pemilu banyaknya Pejabat Negara telah melanggar UU tentang Pemilu yang dimana bekampanye untuk memenangkan jagoannya masing-masing, salah satu contoh telah terjadi di daerah Simalungun seorang Kepala Daerah yang disebut Bupati Simalungun telah melakukan kampanye demi memenangkan Jagoannya beberapa jagoannya yang dikampanyekan Ahmad Doli Kurnia Tanjung Caleg DPR RI, Timbul Jaya Sibarani Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dan beberapa Caleg yang maju melalui Partai kuning (Golkar).

Dari Ketujuh Kejadian tersebut penulis memperhatikan dan menggambarkan bahwa kejadian-kejadian tersebut tidak terlepas dari sebuah konspirasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara dalam sirkulasi situasi politik kali ini.

Sejatinya, Bagaimana pelaksanaan dari Pemilu 2024 yang akan dihadapin nantinya? Sebuah pertanyaan ini yang masih sulit dan belum terjawab dari pikiran penulis, sehingga muncul pertanyaan kembali yaitu bagian integral dari kontestasi pemilu nanti apakah KPU dan Bawaslu atau Pejabat Negara?

Dalam konteks diatas kita yang dimana sebagai peserta pemilu mari merefleksikan atas situasi politik, serta dengan kerendahan hati kita sebagai peserta pemilu semoga kita dapat memilih siapa yang harus dicoblos sesuai hak kita masing-masing.

Penulis Merupakan Mahasiswa Hukum yang sedang Menempuh Pendidikan di Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar dan aktif di Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematang Siantar Simalungun.

Lebih baru Lebih lama