Iklan

Gema Suara Wakil Rakyat Menyongsong Hak Angket Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi?

 

Gema Suara Wakil Rakyat Menyongsong Hak Angket Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi?

Oleh: David R. Silalahi, S.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas penambahan norma baru pada batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden membuat sejumlah kalangan gerah. Publik terkejut dan ramai- ramai menuding Lembaga Mahkamah Konstitusi telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Putusan dibacakan tepat 3 (tiga) hari sebelum pembukaan masa pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Komisi Pemilihan Umum. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Masinton Pasaribu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) angkat bicara. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebut bahwa dirinya akan menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh Lembaga DPR untuk mengajukan Hak Angket atas putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.” Ucap Masinton saat Rapat Paripurna Masa Sidang ke-8 DPR RI, Senin, 30 Oktober 2023.

Lantas seperti Apakah Hak Angket Yang Dimiliki Oleh Lembaga DPR

Merujuk pada Pasal 79 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, disebutkan bahwa DPR mempunyai senjata pamungkas atau hak istimewa yang dibagi menjadi 3 macam, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Khususnya, Hak Angket itu sendiri diartikan sebagai Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang – undang / kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, startegis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mampuhkah Hak Angket menjadi senjata untuk membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi?

Menjadi pembahasan yang menarik dikalangan Praktisi Hukum maupun masyarakat, “Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan oleh Hak Angket?” Hak Angket dapat diterapkan pada kebijakan pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif yang secara konkret dapat ditujukan pada pelaksanaan suatu undang – undang dalam hal ini kebijakan pemerintah, kemudian bagaimana dengan Putusan Mahkamah Konstitusi? Apabila merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaaan Kehakiman sebagai Lembaga Yudikatif, berdasarkan ketentuan tersebut menurut pandangan penulis Putusan tersebut merupakan produk Lembaga Yudikatif tentu bukan merupakan objek atau bagian yang dapat diselidiki oleh DPR dalam hak angket. 

Hak Angket Tidak Tepat Sasaran
Dengan dasar – dasar pemikiran diatas bahwa upaya Hak Angket yang disuarakan oleh Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP) adalah keliru atau tidak tepat sasaran, justru lebih dapat diterima akal sehat apabila Hak Angket tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai lembaga Eksekutif karena patut diduga melakukan intervensi atau manuver terhadap kemerdakaan kekuasaan kehakiman. Apabila kemudian setelah melalui proses penyelidikan melalui Hak Angket tersebut DPR menemukan fakta bahwa dugaan manuver dan intervensi Presiden terhadap Putusan MK terbukti maka hal tersebut dapat menjadi dasar DPR untuk mengkaji apakah tepat untuk mengadakan proses pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo.

Putusan Sarat Dengan Kepentingan
Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kerap diperbincangkan dan ditanggapi negatif oleh publik karena dinilai kontroversial dan inkonstitusional. Tak main – main akibat Putusan tersebut tingkat kepercayaan publik terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi menjadi sangat menurun. Kepercayaan publik yang kian menurun tak terlepas dari adanya dugaan konflik kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terhadap pokok perkara pengujian Undang-Undang pemilu tersebut karena berdampak langsung terhadap Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

Pro Kontra Hak Angket
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia minimum capres-cawapres. Menurutnya hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. Sementara Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.

Anggota DPR RI Fraksi Parati Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan tersebut harus ditelaah dengan seksama dan akan melakukan pengujian terlebih dahulu.

Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Jimly mengatakan pengajuan hak angket tersebut merupakan hal baik. Karena, kata dia, memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

Sebagai renungan dan sekaligus rujukan dalam bernegara “Politiae legius non leges politii adoptandae”  (Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya)

Lebih baru Lebih lama