Iklan

Arnold N. Musa, SH., MH : Putusan Perkara Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan Perkara No.35/B/2023/PT.TUN.Mdo, Tidak Memiliki Kekuatan Eksekutorial

 Arnold N. Musa, SH., MH : Putusan Perkara Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan Perkara No.35/B/2023/PT.TUN.Mdo, Tidak Memiliki Kekuatan Eksekutorial

Jailolo, Nusantaratalk.IdKuasa hukum Bupati Halmahera Barat, Arnold N. Musa, SH., MH saat ditemui dikantornya, jln. Banau, Desa Soakonora, Rt 006/Rw 003, (Jati) Kec. Jailolo, Kab.Halmahera Barat, Jumat (17/11).

Mengatakan bahwa, Kuasa hukum Muslim S. Dade, tidak memahami hukum acara dan juga tidak memahami secara baik isi putusan, baik itu Putusan Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan  No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo.

“Karena jika mencermati isi gugatan Penggugat Muslim S. Dade baik dalam posita gugatannya maupun dalam Petitum gugatannya tidak pernah meminta bahwa Tergugat (Bupati Halmahera Barat) melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi yang memenangkan perkara a quo, hal ini tergambar pada petitum gugatannya, tidak ada petitum yang secara tegas meminta Bupati Halmahera Barat, melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi,” tegasnya.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo, Majelis Hakim hanya mengabulkan apa yang diminta oleh Penggugat (Muslim S. Dade), sebagaimana tertuang pada amar putusan perkara Putusan Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn jo Putusan  No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo, yakni:

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala desa Terpilih pada 5 (lima) Desa di Kecamatan ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, tertanggal 26 September 2022, khusus lampiran Nomor 5;

 

3.  Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 140/KPTS/IX/2020 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala desa Terpilih pada 5 (lima) Desa di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat, tertanggal 26 September 2022, khusus lampiran Nomor 5;

 

4.  Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara bersama untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 563.000,00 (lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah);

 

Arnold mengatakan, memang benar putusan tersebut telah berkekuatan hukum (inkracht), namun jika dilihat pada Amar putusan a quo, tidak terdapat amar yang memerintahkan Tergugat (Bupati Halmahera Barat) untuk melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi, hal mana karena dalam isi surat gugatan baik itu posita maupun petitum gugatan tidak pernah diminta oleh Penggugat (Muslim S. Dade) dalam gugatannya.

Sehingga Majelis Hakim hanya mengabulkan apa yang diminta Penggugat dalam surat gugatannya, sebagaimana terlihat pada Amar putusan Perkara Nomor 50/G/2022/PTUN.Abn  jo  Putusan  Perkara No. 35/B/2023/PT.TUN.Mdo.

Oleh karenanya, dengan Amar putusan yang demikian, maka putusan a quo dipandang tidak memiliki kekuatan eksekutorial (non-executable) untuk dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Barat. Dalam hukum acara, hakim dilarang untuk mengabulkan apa yang tidak diminta oleh Penggugat dalam gugatannya (Ini dikenal dengan asas iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur : hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya).

Arnold menambahkan, semua putusan pengadilan harus dianggap benar, tetapi tidak semua putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan (eksekusi), jika penggugat dalam posita dan petitum gugatannya tidak meminta secara tegas hal-hal yang menjadi keinginan penggugat, maka hakim sebagaimana asas iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur, dilarang untuk mengabulkan apa yang tidak diminta oleh Penggugat dalam gugatannya.

Dengan konstruksi hukum putusan yang demikian, maka Bupati Halmahera Barat dalam menjalankan asas  umum pemerintahan yang baik menurut UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, tegas menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan sengketa Pilkades Gamsungi tersebut.

“Mengingat, dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (a) dan (c) UU No. 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, menjelaskan bahwa Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda, kecuali jika berpotensi (a) Kerugian Negara, dan (c). Konflik Sosial,” tegasnya.

Untuk itu, karena dalam amar putusan a quo, tidak ada perintah melantik Penggugat (Muslim S. Dade) sebagai kepala Desa Gamsungi, maka untuk menjalankan prinsip hukum kehati-hatian dalam Pemerintahan sehingga tercipta asas-asas  umum pemerintahan yang baik, sehingga tidak berpotensi timbulnya Kerugian Negara dan konflik sosial, maka Bupati karena kewenangannya dapat mengangkat Pjs Kepala Desa Gamsungi, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Gamsungi akibat dari putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

“Jadi, Bupati Halmahera Barat sangat menghormati hukum, karena jika Bupati melantik Muslim S.Dade (Penggugat), sementara dalam amar putusan tidak ada perintah untuk melantik Muslim S. Dade sebagai kepala Desa Gamsungi, maka sangat berpotensi menimbulkan kerugian Negara, karena terjadi salah bayar,” cetusnya.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Bupati Halmahera Barat meminta kuasa hukum Muslim S. Dade jangan membuat tafsir dan penalaran hukum lain diluar yang sudah ditimbang dan diputuskan oleh Majelis Hakim.

Kami tegaskan kepada kuasa hukum Muslim  S. Dade, agar dapat memberikan pemahaman hukum yang baik dan benar kepada publik, jangan membuat pendapat hukum yang menyesatkan pada sengketa Pilkades Gamsungi.

“Dan jika Kuasa Hukum Muslim S. Dade tidak menerima keputusan Bupati Halmahera Barat mengangkat Pjs Kades Gamsungi, silahkan menempuh jalur hukum, kami selaku Kuasa Hukum Bupati Halmahera Barat siap untuk menghadapinya,” tutupnya.  (Red).

Lebih baru Lebih lama