Nusantaratalk.id, Halmahera - Pergantian Kepala Sekolah SMA Kristen Dian Halmahera menuai protes dikalangan masyarakat khususnya para orang tua murid yang bersekolah di SMA Kristen Dian Halmahera.
Pasalnya, pergantian Kepsek tidak sesuai dengan asas-asas yang berlaku dalam Keputusan Kemendikbud RI Nomor: 371/M/2021 tentang program sekolah penggerak.
Kepala sekolah yang telah melakukan serah terima jabatan belum bisa dijadikan dasar yang kuat karena Gubernur Provinsi Maluku Utara belum mengeluarkan SK terkait pergantian Kepala Sekolah SMA Kristen Dian Halmahera.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pergantian Kepala Sekolah hanya Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara Nomor:800/1343/DISDIKBUD -MU/2023 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Artinya, keabsahan sebagai Kepala Sekolah patut dipertanyakan. Secara De Fackto itu terpenuhi, tetapi secara De Jure Pergantian Kepala Sekolah masih belum terpenuhi karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi salah satunya SK dari Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Akibat dari polemik pergantian Kepala Sekolah berdampak pada kemacetan proses belajar mengajar selama berminggu-minggu, bahkan ratusan siswa telah bersikap untuk pindah dari SMA Kristen Dian Halmahera.
Salah satu alumni, Yanes Sopacua kepada wartawan, (Senin, 30/10/2023), Sesali terkait persoalan yang mencuat di tengah-tengah masyarakat khususnya orang tua murid karena diduga proses pergantian kepala sekolah SMA Kristen Dian Halmahera adalah tindakan nakal yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Maluku Utara.
"Saya sesali proses pergantian kepala sekolah SMA Kristen Dian Halmahera, diduga tindakan nakal yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Maluku Utara. (Red).