Iklan

Ketua Umum BKN, Beri Apresiasi Kepada Polri Atas Penangkapan Fredy Pratama Dan Jaringannya

Ketua Umum BKN, Beri Apresiasi Kepada Polri Atas Penangkapan Fredy Pratama Dan Jaringannya

Jakarta, Nusantaratalk.id - Ketua Umum Barisan Kesatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis alias Cak Rofi`I, Apresiasi buat Polri atas penangkapan Fredy Pratama, yang diduga mafia kelas kakap yang mengendalikan distribusi narkoba di Indonesia, termasuk  tiga puluh sembilan anggota jaringannya yang salah satunya seorang selebgram, Sabtu, (16/09/2023).

“Barisan Kesatria Nusantara atau BKN memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang telah berhasil menangkap Fredy Pratama dan anggota jaringannya. Apresiasi  diberikan karena menangkap Fredy Pratama tentu bukan pekerjaan yang mudah. Sebab dia bukan sekedar bandar atau pengedar narkoba, tetapi mafia kelas kakap yang sejajar dengan godfathter karena menjadi pengendali distribusi narkoba di Indonesia dari Thailand,” ujar Cak Rofi`i dalam siaran persnya.

Lebih lanjut, Cak Rofi`i menyampaikan bahwa Polri jangan berpuas hati menangkap Fredy Pratama, tetapi harus terus melanjutkan penangkapan-penangkapan pelaku kejahatan narkoba lainnya sebab sampai saat ini Indonesia, menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Bahkan ada kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Dengan kata lain pengendarnya masih banyak, dan para pengendali narkoba seperti Fredy Pratama masih ada. Karenanya, BKN terus mendukung Polri dalam upaya penindakan hukum, penangkapan para pengendar, bandar dan mafia narkoba dan menghukum mereka dengan seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati untuk efek jera.

“Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tujuannya antara lainn untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I. 

Bagi pengedar, ancaman sanksi pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Karenanya, BKN berharap agar hukuman terhadap para pengedar, bandar dan mafia pengendali narkoba di Indonesia harus dihukum maksimal, dengan hukuman mati misalnya, untuk efek jera sehingga menciutkan nyali mereka agar tidak melakukan penjualan narkoba lagi!”Pungkas Cak Rofi`i. (Forman)


Lebih baru Lebih lama