Cianjur I NUSANTARATALK.ID
- Platform Hukum Script Law adakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dan Hukum Bermedia Sosial” di Pondok Pesantren
Tauhidul Afkar Cianjur. (02/08/2025).
Penyuluhan
Hukum ini berjalan cukup antusias, serta menarik perhatian seluruh santri dan
santriwati Pondok Pesantren Tauhidul Afkar Cianjur. Mereka diajarkan bagaimana
cara membedakan antara mana kategori tindakan pelecehan dan kekerasan seksual serta
cara bermedia sosial dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran hukum. Tanpa
disadari kadang-kadang apa yang sudah dilakukan sebelumnya merupakan
pelanggaran hukum.
Narsumber yang
mengisi adalah Abdurrahman, S.H. dan
Rifki Fahreza, S.H. beserta timnya dari Platform Hukum Script Law (Muhammad
Faizal, S.H., dan Reza Khairuddin) memberikan gambaran/ilustrasi tindakan
kekerasan seksual dan bermedia sosial yang biasa terjadi serta jeratan hukumnya
supaya para siswa siswi tidak bertindak kriminal.
Rahman menjelaskan,
beberapa contoh kasus kekerasan seksual yang telah kami tangani biasanya disebabkan
dari pacaran yang tidak jelas. Segala pertimbangan atau konsekuensi dibutakan
oleh cinta. Kalau cinta bertindak semua baik buruk menjadi tidak tampak.
Penyesalan diakhir tidak ada gunanya.
Fahreza menambahkan,
salah satu wadah yang biasa digunakan untuk pacaran adalah media sosial.
Setelah pacaran, biasanya pasangan cewek diminta foto tanpa berbusana lalu
dikirim demi menenangkan hati cowoknya. Setelah putus foto tersebut
disebarluaskan keteman atau saudara terdekatnya. Ini banyak terjadi.
Para santri dan
santriwati tidak hanya diajarkan untuk tidak menjadi pelaku, akan tetapi
diajarkan bagaimana jika dalam posisi korban atau temannya yang jadi korban.
Minimal harus mengadu atau melaporkan kepada orang yang lebih tua dan dipercaya
karena kalau tidak, korban dapat mengalami depresi dan frustasi sehingga
berpotensi untuk melakukan bunuh diri. Naudzubillah min dzalik. (Red).