Ketua KBI Tangsel Dilaporkan, Diduga Langgar Kode Etik Olahraga dan Pelanggaran Hukum serta Abaikan Hak Panitia



Ketua KBI Tangsel Dilaporkan, Diduga Langgar Kode Etik Olahraga dan Pelanggaran Hukum  serta Abaikan Hak Panitia


Tangerang Selatan I NUSANTARATALK.ID - Kantor Hukum Rahman & Associates, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari RK, ZM, MF, dan MHM, secara resmi mengajukan laporan kepada Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (KBI) Banten. Kuasa hukum terdiri dari Abdurrahman, S.H., Niatman Aperli Gea, S.E., S.H., Yatatema Gea, S.H., dan Muhamad Rifki Fahreza, S.H.

Laporan tersebut berisi permohonan pemecatan Saudara Medi Sumaedi dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) KBI Tangerang Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik dan ketidaktertiban dalam penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Terbuka Kick Boxing 2024. Walaupun juga dilaporkan dugaan pelanggaran hukum. 

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Medi Sumaedi diduga tidak memenuhi hak-hak kepanitiaan, termasuk pembayaran honor yang telah dijanjikan kepada panitia yang bertugas pada kejuaraan yang berlangsung pada 15-18 Desember 2024 di Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum, Abdurrahman, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali berusaha berkomunikasi dengan Medi Sumaedi, baik secara langsung maupun melalui somasi yang telah dikirimkan pada 3 Februari 2025 dan 12 Februari 2025. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan ataupun itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan event olahraga seperti ini yang seharusnya dikelola secara professional dan sportif malah berjalan sebaliknya. Sebuah Event Organizer (EO) Olahraga harus diperhatikan hak-hak panitia, atlet, pelatih dan lain-lain. Karena ini menyangkut kesejahteraan bersama," ujar Abdurrahman

Selain itu, laporan tersebut juga mengungkapkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kejuaraan, seperti keterlambatan pemberian sertifikat kepada atlet, kelebihan pembayaran pendaftaran, serta kekurangan medali. Kuasa hukum menilai bahwa hal ini mencerminkan buruknya tata kelola dan kurangnya transparansi dalam kepanitiaan. 

"Dengan laporan yang kami buat ini, mungkin saja akan ada korban lain yang turut ingin melaporkan juga," tambahnya.

Kantor Hukum Rahman & Associates meminta Pengurus Provinsi KBI Banten untuk melakukan pemecatan saudara Medi Sumaedi dari jabatannya demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme organisasi dan jika tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Pengurus Pusat KBI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Tangerang Selatan.

"Dengan adanya laporan ini, kami dari Kantor Hukum Rahman & Associates meminta Pengurus Provinsi KBI Banten untuk memecat saudara Medi Sumaedi dari jabatannya dan kami siap membawa permasalahan ini ke ranah publik demi transparansi dan akuntabilitas dalam dunia olahraga," ujar Rahman (Red).

YouTube : Tonton Pernyataan Kuasa Hukum







Lebih baru Lebih lama