Jakarta I NUSANTARATALK.ID - Jaringan Aliansi Nasional (JARNAS) Daerah Khusus ibukota (DKI) Jakarta meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memeriksa Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz terkait dengan dugaan suap kasus eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate dengan nilai pagu anggaran Rp 19,7 Miliar.
Koordinator JARNAS DKI, Yohanes Masudede menyampaikan agar KPK RI harus berlaku adil dalam menyikapi persoalan kasus suap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, salah satunya adalah Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz. Dimana yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, belum lagi soal proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN yang menelan anggaran belasan miliyaran dan bahkan diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.
"Ini menjadi pertanyaan ketika kucuran anggaran begitu besar yang diduga tidak sesuai spesifikasi itu, bahkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Padahal telah disorot para aktivis dan LSM di berbagai media," Kata Anes Oba sapaan akrabnya sembari mempertanyakan Sikap dan langkah tegas KPK.
Lebih parah lagi, disampaikan Anes bahwa pengakuan Direktur PT. Al-Bakra, Abdi Abdul Aziz dihadapan para hakim di PN Tipikor itu bahwa yang bersangkutan telah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada AGK, yang diduga sebagai suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dan bahkan Transaksi tersebut dilakukan bertahap selama empat tahun, dengan 32 kali transfer, termasuk pemberian tunai di hotel mewah di Jakarta, yang melibatkan ajudan AGK.
Oleh karena itu, disampaikan Anes Oba bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi merupakan bagian dari jaringan korupsi yang lebih besar.
"Dalam perkara ini, kami menduga adanya keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah, pemimpin perusahaan, termasuk dari sektor tambang dan kontraktor, menunjukkan adanya kolusi yang terstruktur, sistematis, masif dan sulit diungkap tanpa keberanian penuh dari aparat penegak hukum, jangan sampai KPK juga takut ungkap kasus ini, " Tegas Anes.
Sekedar diketahui bahwa proyek pembangunan gedung kuliah terpadu IAIN Ternate yang dikerjakan PT. Al-Bakra bahkan disorot karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian mengindikasikan adanya pengurangan kualitas pekerjaan." kemungkinan praktek korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk suap, tetapi juga melalui pelaksanaan proyek dengan merugikan anggaran negara dan daerah, " Tegasnya.
"Olehnya itu, KPK seharusnya menetapkan Abdi Abdul Aziz sebagai tersangka dan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas proyek untuk menyelidiki keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam kasus ini, yang diduga berkaitan dengan kasus suap AGK, " Tegasnya.
Ditambahkan Anes Oba bahwa terindikasi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa.
"Kami dari JARNAS akan menyurat dan mendatangi KPK untuk mengawal masalah ini agar ada kejelasan dan keterbukaan pelaku Korupsi di Maluku Utara, "tegas mengakhiri. (Team).