Medan I NUSANTARATALK.ID - Jovi andrea Bachtiar, S.H. seorang jaksa
muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menghebohkan jagat maya
atas capaiannya melakukan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan
atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung RI di Mahkamah Konstitusi
(MK) . Dalam putusan MK Nomor: 6/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan Jovi agar
jabatan Jaksa Agung diisi profesional dengan tambahan frasa non Parpol.
Tidak berhenti disitu, baru-baru ini Jovi diketahui viral lagi
di media sosial Tik Tok lantaran mengkritik atasannya, yakni Kepala Kejaksaan
Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap. Ia mempersoalkan mobil dinas
Kajari yang tidak menggunakan plat Dinas sebagaimana peruntukannya sesuatu
aturan yang berlaku. Kritik ini berimbas pada pemanggilan Jovi oleh Asisten
pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabar ini menarik perhatian Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Paulus
Gulo,SH, MH. Ia mengaku takjub dengan keberanian Jovi menegakkan kebenaran.
"Sebagai aktivis penganut faham Soekarno, saya takjub
kepada beliau. Baru kali ini saya bertemu dengan aparat penegak hukum yang
betul-betul totalitas untuk kepentingan bangsa dan Negara". Ucap Paulus
yang juga aktif sebagai praktisi hukum itu.
Atas dedikasi Jovi di Korps Adhyaksa di usia yang sangat muda,
Paulus meyakini bahwa ia akan mengikuti jejak Hoegeng yang sangat di hormati
Korps Bhayangkara.
"Beliau ini Hoegeng-nya Adhyaksa. 'Jaksa Rakyat' di Negeri
para Ketua. Semoga karier beliau cemerlang dan terus memperjuangkan keadilan
untuk rakyat". Kata Paulus penuh harap. (A026).