Beberapa kasus
telah terjadi dipondok pesantren Indonesia tahun 2024. Sesuai laporan Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur mendapatkan tiga laporan kasus
penganiayaan pondok pesantren ditiga wilayah yaitu, Blitar, Kediri, dan Malang
sepanjang Januari-Februari 2024. Belum lagi kasus penganiayaan santri di
wilayah Jambi yang sempat diviralkan oleh Pengacara Kondang Hotman Paris
Hutapea. Lagi-lagi yang sering terjadi selain kasus penganiayaan, kasus
kekerasan seksual tidak kalah maraknya terjadi baik sesama santri maupun antara
santri dan gurunya. Mirisnya setelah terjadi kasus tersebut, dari pihak pondok
menyembunyikan kejadian yang sebenarnya dan melindungi pelaku dari jeratan hukum
demi menjaga nama baik pondok.
Biasanya untuk
kasus penganiayaan memiliki motif beragam yaitu murni pembullyan, penataran
senior berujung penganiayaan sampai meninggal seperti disalah satu pondok
pesantren Ponorogo Tahun 2022, hukuman bagi santri, dan motif lainnya.
Pasca terbitnya
Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren tidak memberikan dampak
perlindungan pencegahan kasus kriminal dalam ruang lingkup pondok pesantren,
justru menitikberatkan kepada pengenalan istilah dan kerjasama antara instansi.
Contohnya terdapat dalam Pasal 42 yang berbunyi : “Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam
bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan.”
Implementasi kerja sama sejauh ini belum ampuh meminimalisir kasus-kasus yang
terjadi di Indonesia. Pondok Pesantren dibawah kordinasi Kementerian Agama
tidak memiliki pengawasan dan pemantauan seperti sekolah umum yang dibawah
kordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal pondok pesantren
memiliki payung hukum sendiri akan tetapi tidak cukup memberikan upaya
preventif maupun represif dari kasus hukum yang ada.
Apakah
santri-santri walaupun masuk kategori anak dalam Undang-Undang dapat dijerat
secara hukum ? jawabannya adalah tetap bisa, selama anak telah berumur 12 Tahun
dan belum berumur 18 Tahun masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum,
sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Jika dikaitkan dengan kasus yang ada, penganiayaan sampai meninggal dunia
masuk dalam Pidana Pembatasan kategori tindak pidana disertai dalam kekerasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 yang dijatuhkan paling lama ½ dari maksimum
pidana penjara orang dewasa.
Terkadang
maksud dari pada pimpinan pondok tidak menyerahkan pelaku tindak pidana dengan
hanya mengeluarkan dari pondok adalah melindungi santrinya. Namun cara yang
digunakan tetap salah dimata hukum. Apalagi sampai memanipulasi kejadian
seolah-olah adalah kecelakaan. Pondok tidak mengajarkan kebohongan. Kita semua
paham bahwa kejadian tindak pidana seperti penganiayaan sampai meninggal bukan
kesalahan pondok namun oknum santrinya. Kejadian tersebut menjadi salah satu
dinamika yang ada. Hanya saja kita harus terus terang menjelaskan kepada
keluarga korban apa adanya, meminta maaf, dan bersedia bertanggung jawab.
Karena meluapkan kejujuran lebih indah dari pada ditutup-tutupi yang berujung
ketahuan dengan hasil penyelidikan kepolisian dan hasil otopsi medis.
Dalam
pencegahan (upaya preventif) meminimalisir kasus tersebut yaitu sering
dilakukan penyuluhan hukum secara berkala baik diadakan oleh pemerintah maupun
swasta. Karena dalam fase anak seperti itu belum berfikir panjang konsekuensi
yang didapatkan dari perbuatan yang dilakukan. Materi yang bisa ditanamkan
yaitu anti bullying dan pencegahan kekerasan seksual. Setidaknya santri-santri berfikir panjang
jika nanti masuk penjara, maka dia memiliki catatan kelam, masa depan yang
suram dan sebagainya.
Pentingnya
seorang legal atau konsultan hukum tidak hanya berperan dalam suatu perusahaan
komersil, tetapi juga dibutuhkan dalam pondok pesantren. Selain bertugas
memberikan edukasi hukum, peran konsultan hukum juga bisa mengaudit dan
mendampingi segala bentuk persoalan hukum. Supaya segala permasalahan dapat
diselesaikan secara baik.
OlehAbdurrahman, S.H.
(Founder Media Script Law Indonesia (Script Law) dan
Rahman
& Associates Law Office)