Jakarta, I Nusantaratalk.Id - Forum Divisi Hukum (FDH) Gelar webinar Nasional
dengan tema Upaya Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penambangan Tanah
Timbun Ilegal, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum penyelesaian sengketa
tanah secara non-litigasi yang merupakan salah satu alternatif yang dapat
digunakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait sengketa. (Sabtu, 9/3/2024).
Kegiatan webinar ini dibuka oleh Founder
FDH, Rika Sukiswantari, S.H.,M.A.,Hum, serta dilanjutkan dengan pemaparan oleh pemateri Co-Founder Script Law, Niatman Aperli Gea,S.E.,S.H. Kegiatan yang berdurasi kurang lebih 2 jam diadakan
secara daring melalui aplikasi Zoom.
Niatman menyampaikan, Pada
dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses
penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang
proses penyelesaian sengketa dengan kooperatif di luar pengadilan atau non-litigasi.
“Proses litigasi menghasilkan
kesepakatan yang bersifat adversial yang belum mampu merangkul kepentingan
bersama, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya.
Sebaliknya, melalui proses di luar pengadilan menghasilkan kesepakatannya bersifat
“win-win solution” terhindar dari kelambatan proses penyelesaian yang
diakibatkan karena hal prosedural dan administratif, menyelesaikan komprehensif
dalam kebersamaan dan tetap menjaga hubungan baik” katanya.
Ditambahkanya, Penyelesaian
sengketa tanah melalui jalur non-litigasi merupakan upaya untuk mencapai
kesepakatan bersama antara pihak-pihak terlibat tanpa perlu menggunakan jalur
pengadilan dengan mengkomunikasikan kebutuhan dan pendapat para pihak untuk
mencapai kesepakatan.
“Salah satu upaya non litigasi
adalah melalui proses mediasi, ini dilakukan di luar persidangan dalam hal ini bertujuan
untuk mencari jalan terbaik untuk mengambil keputusan tanpa jalur pengadilan
atau dengan istilah hukum litigasi” jelasnya.
Co-Founder Script Law tersebut dalam
meterinya menerangkan, terdapat beberapa model mediasi yaitu model mediasi
berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, model mediasi berdasarkan
keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007, dan model mediasi berdasarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi yang dilakukan di
masyarakat masih ada yang belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga model-model penyelesaian
secara mediasi belum tergambarkan dapat menyelesaikan kasus pertanahan secara
efektif, efisien dan berkepastian hukum.
“Mediasi merupakan upaya untuk mengurangi konflik, proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan dapat memuaskan para pihak dengan cara perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, namu mediasi yang dilakukan di masyarakat masih banyak yang belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tutupnya .(Rilis/Team.)