Iklan

DPC Permahi Siantar Menduga Adanya Manipulatif Laporan Anggaran Dana BOS SMA N 3 Pematang Siantar Tahun 2023

DPC Permahi Siantar menduga adanya Manipulatif Laporan Anggaran Dana BOS SMA N 3 Pematang Siantar Tahun 2023

Pematangsiantar, Nusantaratalk.Id - Dewan Pimpinan Cabang Kota Pematang Siantar menemukan Dugaan kasus korupsi berkisar 150-an JT di dunia pendidikan yang terjadi di kota pematangsiantar yang dimana oknum yang menjadi pemeran tersebut yakni berinisial RT selaku kepala sekolah SMA N 3 Kota Pematangsiantar. (Rabu,6/3/2024)

Info ini diberitahukan dari seorang aktivis mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum universitas simalungun.

Aktivis Mahasiswa tersebut diwawancarai awak media di jln.narumonda bawah.

" Kami dari DPC PERMAHI telah menyurati kepala sekolah SMA N 3 Pematang Siantar untuk memberikan klarifikasi atas temuan dan kajian kami, dimana kami menduga ada potensi penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah yang dimana laporan tahun 2023 tahap 1 dan tahap 2 diduga dengan sengaja dimanipulatif. 

Tadi sewaktu kami mengantar surat bang, Kepala Sekolah dengan angkuhnya menyambut kami dan menitipkan sebuah amplop yang disebutnya berisi Rp.500.000, kami menolak dan kami tidak menerima amplop itu bang, jadi hal ini kami akan koordinasikan kepada Ketua DPC PERMAHI bang." -Ucap Aktivis Mahasiswa

Awak media mengkonfirmasi Michael Hutajulu Ketua DPC PERMAHI Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp, sekitar pukul 13.06 Wib.

" Benar bang, tadi pengurus saya sudah kesana dan tadi mereka sudah koordinasi sama saya. Dan kepala sekolah SMA N 3 juga sudah menelpon saya untuk diajak bertemu, namun saya sedang berada diluar kota dalam agenda organisasi bang. -jawab Michael melalui pesan WhatsApp

Disambung Michael ketika dimintai tanggapan dari awak media; " Temuan kami dan kajian secara hukum bahwa kami berangkat sesuai UU No 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, juncto UU RI  No 54 Tahun 2004 Tentang pertanggung jawaban keuangan negara. Jadi bang, seakan-seakan kami dianggap remeh bahkan dihina oleh kepala sekolah itu dengan diberikan amplop yang disebutnya bernilai 500rb. - tutur Michael Hutajulu 

Dikatakan Michael Hutajulu bahwa DPC PERMAHI Pematang Siantar akan menyampaikan laporan hasil temuan dugaan korupsi tersebut kepada kepolisian pematang siantar, kejaksaan negeri, kepala cabang dinas wilayah Vi serta unit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Sesuai UU RI No 8 Tahun 1981 tentang KUHP Bab XIV penyidikan bagian kedua pasal 106: penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan". -ucapnya dengan tegas

Diakhir: " Dalam hal tersebut, laporan yang akan kami sampaikan segera ditindak lanjutin agar Kepala Sekolah SMA N 3 Pematang Siantar agar secepatnya diperiksa dan diselidiki.- tutup Michael Hutajulu

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Bapak Restar Tambunan selaku Kepala Sekolah SMA N 3 sekitar pukul 13.35, hingga sampai saat ini belum ada tanggapan. (Yova Purba).

Lebih baru Lebih lama