Iklan

Gunakan Kitab Suci saat Transaksi "Money Politik" Tokoh Pemuda Kristen Minta Caleg di Diskualifikasi

Gunakan Kitab Suci saat Transaksi "Money Politik" Tokoh Pemuda Kristen Minta Caleg di Diskualifikasi


Biak Numfor, I NUSANTARATALK.ID - Sejumlah organisasi Pemuda Kristen dari berbagai Denominasi Gereja dan Partai Politik serta ormas lainnya menyoroti Isu dugaan Pelanggaran Pemilu "Money Politik" yang menggunakan Kitab Suci sebagai alat perantara oleh oknum Tim Sukses salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Imanuel Runaweri, salah satu tokoh pemuda kristen saat di hubungi wartawan Nusantara Talk.Id, mengungkapkan Isu dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut sudah mengarah pada unsur-unsur Penistaan Agama, yang dapat menyebabkan perpecahan antar umat beragama, hingga perlu dilakukan tindakan tegas. (21/02).

"Isu pelanggaran pemilu, dalam hal ini Money Politik yang menggunakan perantara kitab suci milik umat kristen yaitu Alkitab, sudah beredar di media sosial beberapa hari terakhir setelah pelaksanaan pemilu, dan saya rasa isu tersebut merupakan sebuah penghinaan terhadap simbol keagamaan umat kristen, baik dengan sengaja ataupun tidak, dan harus ditindak tegas, jika tidak lewat jalur hukum, maka alangkah baiknya Diskualifikasi saja." Ungkap Imanuel Runaweri.

Isu Pelanggaran Pemilu ini, bersumber dari salah satu video kesaksian seorang pemuda yang beredar, dimana pemuda tersebut diajak untuk memilih caleg dimaksud dengan imbalan uang, melalui perantara kitab suci.

Imanuel menambahkan video yang beredar menuai kontroversi namun belum bisa menjadi barang bukti yang layak untuk ditempuh ke jalur hukum.

"Kenapa saya bilang isu, karena tidak ada bukti otentik seperti gambar dan video saat kejadian transaksi menggunakan perantara kitab suci, melainkan video pengakuan saksi dengan inisial JJR yang tersebar di media sosial beberapa hari terakhir."

Dari beberapa kasus pelanggaran pemilu yang terjadi, Imanuel berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, agar menyelesaikan persoalan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya harap penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu sudah memanggil caleg beserta tim sukses yang melakukan pelanggaran-pelanggaran untuk klarifikasi, saya rasa caleg yang bersangkutan perlu di kenakan sanksi Diskualifikasi sesuai UU, karena kejadian tersebut sudah masuk kategori penghinaan suatu agama tertentu" ujarnya.

Di akhir wawancara, Imanuel mengingatkan masyarakat Biak Numfor khususnya mayoritas penganut agama kristen, agar menjaga toleransi antar sesama umat beragama dan tidak terprovokasi hingga anarkis dalam menanggapi isu pelanggaran pemilu tersebut. (Jovan Yoga Fabanyo).

Lebih baru Lebih lama