Iklan

Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

 

Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia

Jakarta, Nusantaratalk.Id - Prof Purnomo Yusgiantoro secara resmi membuka Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Purnomo Yusgiantoro Center bertajuk, ‘’ Peran Strategis Daerah dalam Implementasi Reformasi Energi di Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Ekonomi,’’ pada Kamis, 25 Januari 2024 yang berlangsung di Sutasoma Hotel. 

Pendiri PYC sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menegaskan komitmen dalam mewujudkan cita-cita ketahanan nasional di bidang energy. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2000-2009) dan Menteri Pertahanan (2009-2014) tersebut memaparkan tiga model perencanaan dalam upaya untuk mendukung peran strategis pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi di bidang energy. 

Pertama, peran strategis daerah. Kedua, implementasi reformasi energy. Ketiga, ketahanan ekonomi. Ketiga model pendekatan ini harus dijalankan secara terintegrasi antara pusat dan daerah terutama otoritas yang tentunya punya wewenang dalam melahirkan kebijakan. Berikut kerjasama dengan masyarakat setempat terutama dalam dialog dan pengembangan sumber daya manusia di bidang energy. Terakhir kontribusi untuk ikut memajukan ekonomi local setempat melalui pembukaan lapangan kerja yang adil dan setara.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Dinas Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) dari sejumlah daerah di Indonesia. Diantaranya Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud sebagai keynote speaker menggantikan Menteri Dalam Negeri yang berhalangan hadir, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADP-MET) Andang Bachtiar, serta Brokrage Investment Lead Mentari Iwan Adhisaputra.

Menurut Purnomo, ‘’Pemerintah daerah berperan strategis dalam reformasi energy menuju ketahanan energy nasional meghadapi krisis iklim dan transisi energi’’. Lanjutnya, UU Nomor 30 tahun 2007 Tentang Energi, Pasal 17 menyebutkan bahwa pemerintah diamanatkan untuk Menyusun Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (R-REN) berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Hingga akhir tahun 2023, sudah 33 provinsi telah menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Filda Citra Yusgiantoro selaku Ketua Umum PYC dalam kesempatan yang sama mengapresiasi peran strategis Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan potensi yang dimiliki setiap daerah. Ia mencontohkan provinsi Bali yang telah menerapkan regulasi untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di atap bangunan. Menurutnya, pembangunan PLTS harus dilakukan secara komunal, terlepas dari tantangan dan kendala yang ada. Bali menjadi contoh konkret.

Filda menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi daerah dalam upaya implementasi peningkatan ketahanan energy yakni belum adanya Peraturan Daerah secara khusus mengatur pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), kewenangan masih di dominasi oleh pusat, serta pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dalam bidang EBT di masing-masing daerah yang belum mumpuni dan berdaya saing. Tantangan inilah yang disambut oleh PYC dengan menyelenggarakan kegiatan seperti FGD hari ini. Ke depan kita akan berkomitmen untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan seperti ini di daerah-daerah, tutupnya. (Rilis.Red).

Lebih baru Lebih lama