Iklan

Begini Klarifikasi Mantan Pj. Bupati Cyfrianus Mambay Atas Pemberhentian Kepala Kampung Turu

Begini Klarifikasi Pj. Bupati Cyfrianus Mambay Atas Pemberhentian Kepala Kampung Turu

Yapen, Nusantaratalk.Id - Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang memuat pergantian Kepala Kampung Turu dari saudara Constant Barangkea ke Plh Michael Kansai yang berujung renggangnya hubungan kekeluargaan dari kedua bersaudara ini dianggap baik namun melenceng dari yang sebenarnya. 

Sikap dan kebijakan yang diambil Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Welliam Manderi, S.IP, M.Si, yang berkunjung (red Senin, 27/11/23) di Kampung Turu bertemu kedua penerima mandat dan warga Turu disambut positif,  namun pemberitaan yang memuat “akibat kebijakan mantan Pj Bupati Yapen yang lama” mendapat tanggapan serius.  

Melalui saluran telp kepada media ini, Penjabat Bupati Yapen tahun 2022-2023, Cyfrianus Yustus Mambay, SPd, M.Si, menyatakan ingin mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat salah satu media online bahwa pemberhentian kepala Kampung Turu, itu bukan suatu kebijakan namun itu merupakan keputusan pemberhentian darinya selaku Penjabat Bupati saat itu, ujarnya Senin (27/11/23).

“pemberhentian kepala Kampung Turu itu bukan suatu kebijakan namun merupakan keputusan tentang pemberhentian yang dilakukan oleh saya selaku Penjabat Bupati Kepulauan Yapen pada saat itu”. 

Menurutnya keputusan itu dilakukan karena telah terbukti adanya penyelewengan kewenangan selaku Kepala Kampung dalam penggunaan anggaran Desa. Sehingga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada Kepala Kampung Turu dan terbukti, bebernya. 

Kata Mambay sehingga Kepala Kampung Turu saudara Constant Barangkea diberhentikan atas dasar LHP Inspektorat Nomor : R.790.04/05/LHP/ITKAB-KY/2023, Tanggal 28 April 2023 dan LHP Inspektorat Nomor : R.700.1.2.1/16/LHP/ITKAB-KY/2023, Tanggal 25 September 2023 atas penyalahgunaan Keuangan Pemerintah Kampung Turu.

Ditegaskan Cyfrianus Mambay bahwa dengan pemberitaan media online (mepago) itu merupakan pemberitaan yang tidak benar karena telah memberitakan “akibat kebijakan mantan Pj Bupati Yapen yang lama”. Seolah-olah keputusan itu dimaknai sebagai suatu kebijakan yang dilakukan oleh saya selaku Pj Bupati pada saat itu dan itu tidak benar. 

“keputusan saya selaku Pj Bupati dalam hal pemberhentian Kepala Kampung Turu, telah berdasarkan bukti hukum dan diwaktu yang diberikan untuk mengembalikan temuan anggaran tersebut, tidak bisa dikembalikan sesuai waktu yang diberikan”

Dijelaskan Mambay lebih lanjut bahwa keputusan itu tidak saja di Kampung Turu, namun disaat itu dilakukan juga ke Kampung lain yang terbukti secara hukum dari LHP Inspektorat dibuat juga keputusan pembehentian, sehingga bagi Kepala kampung yang bisa mengembalikan anggaran sesuai waktu maka dapat diaktifkan. 

“dijaman saya Penjabat Bupati, tidak ada pemberhentian sewenang-wenang sebab ketika ada pengaduan masyarakat kepada Bupati maka dengan bukti-bukti laporan tersebut, saya teruskan ke Kepala Inspektorat, selanjutnya Inpektorat yang melakukan audit terhadap laporan masyarakat” 

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Yapen ini bahwa dari hasil tindaklanjut melalui pemeriksaan Audit di Inspektorat jika ada temuan yang kemudian tidak bisa dipertanggungjawabkan maka dilaporkan ke Bupati sehingga keputusan yang diambil adalah diwaktu yang telah ditentukan untuk mengembalikan anggaran desa tersebut jika tidak bisa maka keputusan yang diambil yaitu dengan memberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). 

Menurut Mambay bahwa saat menjabat Pj Bupati ada temuan 2 kasus di Yapen, yaitu kasus Penyelenwengan anggaran Desa/Kampung yang jika terbukti berdasarkan LHP Inspektorat dan dalam waktu yang ditentukan untuk pengembalian jika tidak dipenuhi maka harus dikeluarkan SK pemberhentian dan diberikan SK pelaksana tugas (Plt) sehingga pemerintahan Kampung tetap jalan. 

Ditambahkan bahwa kasus kedua yang muncul adalah temuan berdasarkan putusan pengadilan terhadap laporan masyarakat terkait Ijasah palsu yang digunakan kepala Kampung saat mencalonkan diri dan lolos menjabat Kepala Kampung. 

Ketika terbukti melalui putusan pengadilan maka para Kepala Kampung yang dijatuhi hukuman penjara sehingga dengan bukti tersebut maka tetap dikeluarkan SK pemberhentian dan diberikan SK pelaksana tugas (Plt), ini terjadi ke Kepala Kampung Nundawipi, Arareni, Narei, Sere-sere dan beberapa kepala kampung lagi yang terbukti menggunakan Ijasah Palsu.

Kata Cyfrianus bahwa dengan dua kasus yang kemudian menjadi bukti kuat dalam pengambilan keputusan ini, dirinya ingin menyampaikan kepada Pj Bupati Welliam Manderi untuk perlu mengetahui dan bisa ditelesuri melalui Inspektorat dan Pengadilan bagi mereka yang telah terbukti putusan pengadilan terkait Ijasah Palsu. 

“memberhentikan beberapa Kepala Kampung pada kasus diatas, sudah cukup kuat karena adanya bukti hukum yang kuat dalam setiap keputusan”

Ditegaskan Mambay bahwa selain keputusan yang dilakukan, sebenarnya diharapkan sebagai ketegasan dalam pembinaan yang bisa berdampak kepada para kepala kampung yang lain sehingga dalam penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku. (Rilis/Red).

Lebih baru Lebih lama