Iklan

Diduga Peran Walikota Batam dilema karna Ex-Officio Kepala BP Batam, GMKI Batam tuntut Kemendagri Evaluasi Walikota Batam


Diduga Peran Walikota Batam dilema karna Ex-Officio Kepala BP Batam, GMKI Batam tuntut Kemendagri Evaluasi Walikota Batam

Batam, Nusantaratalk.Id - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Kota Batam menyayangkan Program Strategis Nasional (PSN) Rempang-Galang harus menabrak prinsip-prinsip Hak Asasi Kemanusiaan yang berdampak adanya pertumpahan darah hingga membuat traumatis pada anak-anak serta banyak korban yang harus dilarikan ke Rumah Sakit termasuk anak sekolah. Kamis, (07/09).

Memperhatikan de jure: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6. UU NO 23 TAHUN 2014 Pasal 60, Mengenai Tugas Walikota; Menyelenggarakan Ketertiban Umum, dan lain-lainnya. Perda Kota Batam No 1 Tahun 2014 Pasal 22 Mengenai Pelaksanaan Kewajiban Walikota dan Pasal 24 Mengenai Hak Masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan HAM Masyarakat oleh Walikota. UUD PASAL 28D.

Sebagaimana penjabaran perundang-undangan diatas, Walikota Batam bertugas menyelenggarakan kegiatan umum dan memberikan pelayanan kenyamanan, tapi hari ini de facto berbalik dari yang seharusnya. Hal itu dikarenakan 2 (dua) jabatan yang dipegangnya sebab juga merupakan Kepala BP BATAM. Oleh karenanya, membuat peranan sebagai Walikota dilematis untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat, sehingga dimata publik terjadi nya keambiguan dalam menjalankan tugasnya sebagai Walikota Batam, sebab Bapak M Rudi terus menonjolkan dirinya sebagai Kepala BP Batam. 

Oleh sebab itulah, GMKI Cabang Batam melalui Binsar Hadomuan Pasaribu selalu Ketua Cabang GMKI Kota Batam menyampaikan Sikap tegas, yaitu:

1. Mengecam keras tindakan represif aparat keamanan yang melakukan penembakan gas air mata dan penangkapan terhadap warga yang menolak proyek Rempang Eco City yang mengakibatkan banyak kerugian terhadap masyarakat.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Kami menekankan pentingnya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini, termasuk dalam proses relokasi dan komunikasi dengan masyarakat adat yang terdampak.

Kami meminta semua pihak memastikan bahwa pembangunan Rempang Eco City tidak melanggar HAM dan kepentingan masyarakat adat. Pembangunan harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat, dan harus memberikan ganti rugi yang adil dan setimpal kepada masyarakat adat yang terdampak.

3. Menuntut Walikota Batam Muhammad Rudi, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), untuk berlaku sebagai Walikota Batam sesuai amanat UU dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat Batam.

Walikota Batam harus mengedepankan kepentingan masyarakat Batam, termasuk masyarakat adat Pulau Rempang.

4. Menuntut Walikota Batam Muhammad Rudi untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam.

Kami mendesak Walikota Batam, Muhammad Rudi, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam, sehingga dapat fokus dan menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus Rempang Eco City.

5. Kami mendukung upaya penyelesaian masalah ini melalui musyawarah mufakat antara pemerintah, BP Batam, dan masyarakat adat terdampak, sehingga kepentingan semua pihak dapat diakomodasi dengan adil.

Kami juga menyerukan transparansi dalam sosialisasi proyek Rempang Eco City dan pengikutsertaan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.

Kami berharap agar kasus Rempang Eco City dapat diselesaikan dengan bijak, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat Batam secara keseluruhan.

6. Tetap mendukung pembangunan untuk Kota Batam, namun menghargai hak masyarakat serta menegaskan ganti rugi dengan huni yang layak melalui anggaran Investasi, bukan dengan uang rakyat. 

GMKI tetap mendukung pengembangan Rempang Eco City, namun BP Batam dan PT MEG bekerja sama memberikan kehidupan layak untuk hunian dan mata pencarian masyarakat melalui anggaran Investasi. 

Demikianlah hal ini kami sampaikan, agar terciptanya kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dan berjalan stabilitas kehidupan daerah Kota Batam. Hal ini kami sampaikan untuk menjadi bagian bahan pertimbangan Walikota Batam yang hadir bagi Konstituen yang menjadi prioritas Bapak H Muhammad Rudi Selalu Walikota Batam. Tutup Binsar (Red)

Lebih baru Lebih lama