Iklan

PEMILU 2024 : KPU-BAWASLU BUAT ATURAN SPESIFIK KAMPANYE MEDIA SOSIAL

 


Oleh, Yatatema Gea
(Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia 
DPC Kota Tangerang)


Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah proses demokratis yang diatur oleh undang-undang untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilih atau warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara untuk memilih calon yang dianggap mewakili kepentingan mereka.

Pemilu di Indonesia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu. Setiap peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilu, dengan jaminan perlakuan yang adil dan netral dari lembaga penyelenggara. Pemilu di Indonesia harus menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan, dan keadilan. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses ini, pemilu menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan pemerintahan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kampanye pemilu di Indonesia dilakukan secara aktif di berbagai media, termasuk media sosial, televisi, radio, spanduk, dan pertemuan publik. Partai politik dan calon diberikan waktu yang ditentukan untuk menyampaikan visi, program, dan pesan kampanye mereka kepada pemilih.

Kampanye menjadi salah satu aspek penting dalam proses pemilu, karena melalui kampanye, pemilih dapat memahami dan membandingkan pilihan-pilihan yang tersedia sebelum membuat keputusan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pada Pemilu 2024, masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari, yaitu dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 yang akan datang.

Meskipun Pemilu di Indonesia dianggap demokratis, ada beberapa tantangan dan permasalahan yang dihadapi. Beberapa permasalahan yang sering muncul termasuk disinformasi, ujaran kebencian, praktik politik uang, kesenjangan media, dan keadilan pemilihan. Berkaca dari Pemilu-Pemilu sebelumnya, beragam persoalan muncul pada saat masa kampanye, salah satunya masalah penggunaan kampanye di media sosial. Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan luas, termasuk berita palsu atau informasi yang tidak diverifikasi dengan baik. Hal ini dapat menyebabkan penyebaran informasi yang salah dan mempengaruhi persepsi publik. Individu atau kelompok yang tidak setuju dengan pesan atau nilai yang disampaikan oleh kampanye dapat menggunakan media sosial untuk melakukan serangan verbal, ancaman, atau pelecehan terhadap mereka yang terlibat dalam kampanye tersebut. Penting untuk memahami risiko-risiko ini dan KPU-BAWASLU buat aturan yang spesifik kampanye Media Sosial yang tepat untuk mengatasi atau meminimalkan dampak negatif ini.

KPU dan Bawaslu adalah dua lembaga yang memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. KPU dan Bawaslu  harus lebih profesional dalam menyelenggarakan Pemilu guna menjamin adanya prinsip inklusivitas, partisipatif, terbuka, dan akuntabel dalam mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Oleh karena itu, pelibatan para pemangku kepentingan terkait harus dilakukan secara bermakna dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan Pemilu dapat membantu meningkatkan profesionalitas KPU dan Bawaslu. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mereka. Harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran hukum yang terjadi selama Pemilu. Langkah tegas harus diambil terhadap pelanggaran seperti politik uang, penyebaran hoaks, atau pelanggaran etika kampanye. Hal ini akan menegaskan bahwa Pemilu dijalankan secara adil dan tidak ada yang dikecualikan dari aturan.

Media sosial dapat menjadi tempat yang subur untuk penyebaran disinformasi dan berita palsu selama masa kampanye pemilu. Dengan memiliki aturan kampanye yang mengatur penggunaan media sosial, pihak yang berwenang dapat membatasi dan mengatasi penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan. Ini membantu melindungi integritas proses pemilu dan mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh disinformasi. Dengan membuat aturan kampanye di media sosial adalah langkah penting untuk memastikan kampanye memiliki pedoman yang jelas dan untuk menjaga keberlanjutan dan kesuksesan pemilu tahun 2024.

KPU dan Bawaslu Perlu mengkaji mampanye politik harus berfokus pada isu-isu yang relevan dan penting bagi masyarakat. Memverifikasi informasi sebelumnya akan membantu mencegah penyebaran berita palsu atau informasi yang tidak akurat. memberikan informasi yang edukatif tentang sistem politik, isu-isu kunci, dan proses keputusan politik. Hal ini dapat membantu dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai perspektif.

Lembaga pemantau independen, seperti LSM, jurnalis, atau organisasi masyarakat sipil, memberikan kewenangan agar melibatkan diri dalam pemantauan dan analisis terhadap laporan dana kampanye. Mereka dapat membantu mengungkapkan potensi kecurangan atau praktik yang meragukan, serta menyampaikan temuan mereka kepada publik. Menegakkan sanksi yang tegas dan adil terhadap pelanggaran laporan dana kampanye dapat memberikan efek jera kepada peserta Pemilu yang tidak mematuhi aturan. Pengawasan yang ketat dari Bawaslu atau lembaga pengawas lainnya juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan mengidentifikasi pelanggaran.

Lembaha KPU dan Bawaslu perlu meningkatkan literasi media secara serius di kalangan masyarakat sebab langkah penting untuk membantu mereka mengenali informasi yang menyesatkan dan memahami cara memverifikasi kebenaran informasi. Pendidikan publik yang berkaitan dengan kritis berpikir, sumber daya verifikasi, segingga dapat membantu mengurangi dampak informasi yang menyesatkan. (Red)

Lebih baru Lebih lama